Di Arab, Suami Bisa Pukul Istri dan Anak Jika Bersalah

Nasional / 22 October 2010

Kalangan Sendiri

Di Arab, Suami Bisa Pukul Istri dan Anak Jika Bersalah

Lois Official Writer
4735

Di Uni Emirat Arab, keputusan Pengadilan Tertinggi Federal menunjukkan betapa kuatnya pengaruh hukum Islam dibandingkan hukum internasional, meskipun di daerah tersebut penduduk asing jumlahnya melebihi penduduk lokal. Pengadilan sudah membuat keputusan tersebut mulai berlaku bulan ini.

Keputusan apakah itu? Pengadilan membuat aturan bahwa pria bisa memukul istri dan anak-anaknya selama tidak ada tanda-tanda yang dapat dipakai sebagai bukti pemukulan tersebut. Peraturan ini dibuat karena ada sebuah kasus dimana seorang pria memotong dan meninggalkan tanda di tubuh istri dan anak perempuannya yang sudah dewasa.

Koran nasional Dubai melaporkan bahwa istrinya menderita luka di bagian bawah bibir dan giginya, sedangkan sang anak terluka di bagian kanan tangannya dan lutut kanannya. Pengadilan untuk itu memutuskan sang ayah sudah melanggar hukum Syariahnya.

Koran tersebut mengatakan bahwa pria akan bersalah jika mencelakai wanita tapi kode Islam memperbolehkan untuk ‘pendisiplinan’ selama tidak ada tanda yang tertinggal. Juga dikatakan, setiap anak yang sudah mencapai usia dewasa, mendekati pubertas, tidak bisa kena pukulan yang meninggalkan bekas juga.

Dr. Ahmed al Kubaisi, kepala Bidang Pendidikan Syariah di Universitas UAE dan Universitas Baghdad, mengatakan bahwa pemukulan secara syariah ini kepada istri merupakan cara untuk mencegah perceraian dan retaknya sebuah keluarga. Dia mengatakan hal ini hanya dapat dilakukan untuk menggantikan hukuman polisi.

“Jika sang istri melakukan sesuatu yang salah, seorang suami bisa melaporkannya kepada polisi,” kata Dr. al Kubaisi. “Tapi kadang kala dia tidak melakukan suatu kesalahan yang serius atau sang suami tidak ingin orang lain tahu, karena tidak baik untuk keluarga mereka. Dalam hal ini, memukul adalah pilihan yang lebih baik.”

Sumber : telegraph/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami