8 Ikan Tuna Bawa Ishak ke Penjara

Nasional / 17 October 2010

Kalangan Sendiri

8 Ikan Tuna Bawa Ishak ke Penjara

daniel.tanamal Official Writer
4368

Sungguh sial nasib seorang nelayan Kupang, Nusa Tenggara Timur, maksud hati mencari ikan untuk nafkah keluarga malah penjara menyambanginya, dia dituduh mencuri ikan.
Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menahannya bersama dua anak buah kapal serta menyita kapal berisi delapan ekor ikan tuna yang baru dibeli dari nelayan Lamakera. Dia dituduh sebagai penadah ikan hasil tangkapan nelayan yang menggunakan bahan peledak dan ditahan sejak 2 September lalu.

 “Saya bingung karena saat itu tidak berada di kapal ketika kapal disita petugas polisi. Ketika kembali ke kapal, saya disuruh ikut ke Polres Flores Timur di Larantuka dan diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ishak yang dihubungi per telepon selularnya, ketika masih berstatus tahanan polisi di Larantuka.

Dia menjelaskan, polisi menahannya karena hanya mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tanpa mengantongi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Padahal, keberadaannya di Lamakera untuk membeli ikan hasil tangkapan nelayan setempat, kemudian dijual ke Kupang. “Saya sama sekali tidak tahu kalau harus mengurus SIKPI jika membeli ikan dari nelayan,” ucapnya.

Alat penangkap ikan miliknya, seperti pukat sudah rusak dan tidak dapat digunanakan lagi. Satu-satunya jalan untuk mempertahankan hidup, tuturnya, dengan berdagang ikan. Dia membeli ikan hasil tangkapan nelayan dan dijual kembali. Ikan tuna yang dibeli dengan harga Rp 12 ribu per kilogram itu sedianya akan dijual lagi di Kupang dengan harga Rp 16 ribu per kilogram.

Menanggapi itu, ahli hukum pidana Universitas Katolik Widya Madira, Kupang, Frans Rengka mengatakan, kasus tersebut merupakan bukti kurangnya pemahaman polisi tentang hukum pidana sehingga sangat begitu mudah menjerat seseorang.  “Padahal, hukum pidana dipakai apabila sangat diperlukan. Jadi tidak mencari-cari kesalahan orang,” tukasnya.

Tidak Menggeneralisasi
Menurut dia, polisi mestinya tidak boleh menggeneralisasi suatu kasus. Bila polisi menyamaratakan setiap kasus maka terkesan aparat penegak hukum gemar dan sanggup menekan ‘orang kecil’ dengan hukum pidana. “Tetapi kalau berhadapan dengan kasus korupsi yang melibatkan ‘orang besar’, banyak alasan yang dipakai untuk menghambat proses hukum seperti kurangnya barang bukti dan saksi,” paparnya.

Ia menilai aparat penegak hukum di Larantuka tidak peka melihat persoalan. Padahal Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan juga Presiden SBY sendiri pernah menyatakan agar aparat lebih mengedepankan keadilan ketimbang sekadar penegakan hukum. “Saya akan membawa kasus ini dalam forum di DPD untuk ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait,” ujarnya. Menurut Kajari, tersangka mengakui sering membeli ikan dari nelayan Larantuka dan sudah menekuni sejak belasan tahun lalu.


Kasus itu kembali memperlihatkan betapa hukum keras terhadap rakyat kecil. Penegakan hukum yang hanya menjalankan bunyi undang-undang kerap menggoreskan kepedihan apabila mengabaikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Sumber : Suara Pembaruan Online/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami