Dibebaskan Setelah Ditangkap Karena Makan Di Bulan Puasa

Nasional / 7 October 2010

Kalangan Sendiri

Dibebaskan Setelah Ditangkap Karena Makan Di Bulan Puasa

Lestari99 Official Writer
2925

Sebuah pengadilan Aljazair pada hari Selasa membebaskan dua orang Kristen yang ditangkap setelah kedapatan makan selama bulan ramadhan meskipun jaksa menuntut mereka agar dihukum karena danggap ‘menghina Islam’.

Pihak berwenang menangkap Salem Fellak dan Hocine Hocini pada 12 Agustus lalu karena kedapatan makan siang di tempat pembangunan pribadi dimana mereka bekerja. Ramadhan, dimana umat Islam berpuasa dimulai pada tanggal 11 Agustus tahun ini.

Insiden ini terjadi di Ain El-Hammam, sebuah kota di provinsi Tizi Ouzou, sekitar 150 kilometer (93 mil) sebelah timur dari ibukota Aljazair. Tizi Ouzou adalah bagian dari Kabylie, sebuah area di Aljazair dimana gereja protestan telah berkembang dengan kebebasan relatif dalam beberapa tahun terakhir ini.

Petugas di kantor polisi terdekat melihat dua orang sedang makan di siang hari dan menangkap mereka karena tidak puasa. Ketika polisi menyadari bahwa kedua orang tersebut adalah orang Kristen, polisi menuduh mereka menghina Islam, menurut laporan pers lokal yang berbahasa Prancis.

“Saya tidak akan meminta maaf untuk alasan apapun, dan saya tidak menyesal,” ujar Fellak sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, menurut laporan Dernieres Nouvelles d’Algerie. “Saya memiliki hak untuk tidak puasa. Saya adalah orang Kristen, dan sampai saya terbukti bersalah, konstitusi Aljazair menjamin penghormatan terhadap kebebasan individu.”

Konstitusi Aljazair memberikan hak kepada semua warga negaranya untuk menjalankan keyakinan mereka, meskipun menyatakan Islam sebagai agama negara dan melarang institusi manapun dari perilaku yang tidak sesuai dengan moralitas Islam. Mengajarkan ajaran lain terhadap umat muslim juga dilarang.

Setelah polisi menangkap Hocini dan Fellak, pihak berwenang menginterogasi mereka selama dua jam dan ‘menegur’ mereka, menurut sebuah situs berita berbahasa Prancis. Pihak berwenang membawa mereka ke pengadilan, dimana jaksa penuntut umum bertanya kepada mereka. Ketika kedua pria ini menjelaskan bahwa mereka adalah orang Kristen, jaksa berkata bahwa Aljazair adalah negara muslim dan tidak ada ruang bagi orang Kristen dan bahwa mereka seharusnya meninggalkan negara itu, menurut sebuah situs berita lokal.

Meskipun demikian, pada hari Selasa lalu hakim di pengadilan Ain El Hamman menampik kasus tersebut karena “tidak ada hukum yang menyatakan melegalkan pengejaran hukum” terhadap dua orang Kristen, menurut laporan BBC.

Sekelompok kecil orang Kristen berdiri di tangga gedung pengadilan dan dilaporkan meneriakkan “Haleluya” ketika mereka mendengar hasil putusan pengadilan. Setelah putusan, Fellak berkata ia bahagia dan bahwa ia tidak melakukan sesuatu yang salah, seperti dilaporlan oleh Reuters.

Media setempat juga melaporkan adanya kasus orang Muslim Aljazair yang ditangkap karena kedapatan makan selama bulan puasa Ramadhan.

Sumber : christianpost.com
Halaman :
1

Ikuti Kami