HKBP Filadelfia Bekasi Menangkan Gugatan

Internasional / 18 September 2010

Kalangan Sendiri

HKBP Filadelfia Bekasi Menangkan Gugatan

Puji Astuti Official Writer
4184

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Bonar Napitupulu memenangkan gugatan terhadap surat Bupati Bekasi, Sa’duddin tanggal 31 Desember 2009 terkait penghentian pembangunan dan kegiatan ibadah Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Majelis memerintahkan Bupati Bekasi mencabut Surat Keputusan itu. Artinya Majelis hakim membatalkan SK Bupati Sa’duddin,” demikian keputusan yang disampaikan Wakil Ketua PTUN Bandung, Disiplin F. Manoa, demikian berita yang dirilis oleh Tempo Interaktif.

Menurut Disiplin, majelis hakim menekankan bahwa Surat Bupati Bekasi terkait ‘Penghentian Kegiatan Ibadah” itu melanggar hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29.

Pada hal saat mengajukan izin pendirian rumah ibadah kepada Bupati Bekasi dan Departemen Agama Bekasi, HKBP Filadelfia menyertakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Namun alih-alih memberi ijin, malah Bupati Bekasi mengeluarkan surat penghentian pembangunan gereja dan kegiatan ibadah. Atas keputusan PTUN yang memenangkan HKBP Filadelfia, Bekasi pada Kamis, 2 September 2010 lalu ini,  pihak tergugat menyatakan banding. Namun hingga hari ini memori banding dari kuasa hukum tergugat belum diterima oleh pihak PTUN.

Terkait dengan masalah penghentian pembangunan, gereja HKBP Cinere yang berada di jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cinere, Depok yang telah memiliki ijin pembangunan rumah ibadah, kembali meneruskan pembangunan dengan kawalan aparat kepolisian dari Polsek Limo, Polres Kota Depok. Berita yang dirilis oleh Reformata ini menyatakan bahwa pengamanan ekstra ini dilakukan untuk antisipasi  adanya aksi penolakan pembangunan gereja dari warga sekitar.

Sumber : Berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami