Italia Ajukan Perlindungan Hukum Bagi Agama Minoritas

Nasional / 15 September 2010

Kalangan Sendiri

Italia Ajukan Perlindungan Hukum Bagi Agama Minoritas

Lois Official Writer
2298

Pemerintah Italia akan mengajukan sebuah resolusi tentang perlindungan hukum bagi komunitas agama-agama minoritas pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendatang, begitu kata Menteri Luar Negeri Italia Franco Frattini di Roma, Italia. “Kebebasan beragama adalah hal yang hakiki bagi setiap pemeluk agama,” katanya.

Sebagian besar rakyat Italia memeluk agama Katolik, tetapi juga melindungi agama minoritas. Frattini akan mengajukan resolusi tentang perlindungan itu setelah dia bertatap muka dengan Menteri Urusan Minoritas Pakistan Shahbaz Bhatti, yang juga seorang Katolik. “Kami sangat prihatin dengan penganiayaan orang Kristen di banyak negara di berbagai belahan dunia,” kata Frattini.

Bulan Agustus 2009, delapan orang Kristen dibakar hidup-hidup setelah dituduh menghujat. “Kita katakan dengan jelas dan tegas, jika ada benturan, maka itu pasti terjadi antara kaum ekstremis, bukan antara orang Kristen dan Islam.”

Dua orang bersaudara beragama Kristen dituduh menulis sebuah pamflet yang dinilai menghujat dan mengkritik salah satu nabi. Keduanya ditembak Juli lalu di luar pengadilan Pakistan timur. “Selama beberapa bulan lalu di Pakistan, warga Kristen dibunuh di beberapa desa. Hal itu mengguncangkan hati nurani Eropa, termasuk di Italia,” kata Frattini.

Bhatti pun mengatakan, dia sangat menghargai komitmen Frattini atas kebebasan beragama yang akan diterapkan di Italia, sebuah negara yang menjadi pusat kebudayaan Katolik. Menurut catatan Kompas, forum HAM PBB pada akhir Maret 2010 sudah mengesahkan resolusi mengutuk bahwa ‘fitnah terhadap agama’ adalah sebuah pelanggaran HAM dengan 23 negara mendukung, 11 menentang, dan 13 abstain.

Saat ini, di Indonesia sendiri, kericuhan yang menyebabkan salah satu anggota HKBP Bekasi ditusuk. Hal ini terjadi pada salah satu kaum minoritas di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Islam. Setiap minoritas, agama apapun itu dalam suatu negara, harusnya benar-benar dilindungi dalam beribadah menurut agamanya.

Sumber : kompas/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami