Ulama Libanon Ditangkap Karena Dicurigai Mata-mata Israel

Nasional / 3 September 2010

Kalangan Sendiri

Ulama Libanon Ditangkap Karena Dicurigai Mata-mata Israel

Lois Official Writer
2764

Seorang ulama Syiah Libanon yang terkenal kritis terhadap kelompok milisi Hizbullah ditangkap di Suriah karena dicurigai menjadi mata-mata Israel. Keluarganya mengatakan tuduhan itu tidak punya bukti. Ali Msheymish, anak laki-laki itu mengatakan pada AFP bahwa tidak ada bukti tuduhan terhadap ayahnya.

“Sheikh Hassan Msheymish ditangkap Juli berdasarkan pada data intelijen polisi Libanon yang dikirim ke pemerintah Suriah yang mengindikasikan bahwa ia terlibat dalam kolaborasi dengan Israel,” demikian pejabat tinggi keamanan Libanon, Kamis. Msheymish masih diinterogasi oleh pihak berwenang Suriah saat informasi awal yang dikumpulkan oleh intelijen Libanon mengindikasikan ia mungkin telah memata-matai sejumlah sasaran di Suriah.

Msheymish ditahan ketika dalam perjalanan untuk naik haji ke kota suci Makkah di Arab Saudi barat. Selain daripada dia, lebih dari 100 orang telah ditangkap di Libanon karena dicurigai melakukan kegiatan mata-mata sejak April 2009, termasuk beberapa pegawai telkom, anggota pasukan keamanan, termasuk seorang pejabat kementerian telekomunikasi, dan anggota aktif militer.

Banyak dari para tersangka itu dituduh telah membantu Israel mengenali sejumlah sasaran Hizbullah dalam perang 2006 yang menghancurkan. Lima dari mereka dijatuhi hukuman mati. Libanon dan Israel secara teknis masih dalam keadaan perang dan menghukum mata-mata yang menghadapi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa atau hukuman mati jika terbukti bersalah menyumbang kematian warga Libanon.

Perang terus berlanjut dan makin meluas. Libanon dan Israel, Palestina – Israel, Korea Selatan – Korea Utara mengalami konflik, begitu juga saat ini Indonesia – Malaysia. Namun semua ini jangan menyebabkan perpecahan antara negara-negara di dunia tapi malah bersatu pada untuk menciptakan perdamaian di muka bumi.

Sumber : antaranews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami