Dilarang Ibadah dan Disandera, Jemaat HKBP Lapor Polisi

Internasional / 22 July 2010

Kalangan Sendiri

Dilarang Ibadah dan Disandera, Jemaat HKBP Lapor Polisi

Puji Astuti Official Writer
6560

Tekanan terhadap gereja terjadi kembali, kali ini dialami oleh jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi. Saat usai melakukan ibadah pada hari Minggu (18/7) pagi, jemaat disandera oleh sekelompok orang dan melarang mereka untuk beribadah. Menanggapi hal ini, jemaat dan pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah pun melapor ke Mabes Polri.

Menurut penutura Pendeta L Simanjuntak, sekitar 600 orang datang dan melarang jemaat beribadah di RT 03/ RW 06 Kampung Ciketing, Kelurahan Mustikan Jaya, Bekasi. Selain itu jemaat pun disandera sekitar satu jam lamanya.

Sebenarnya tempat ibadah yang sekarang adalah tempat kedua setelah gereja tersebut dilarang mengadakan ibadah di Jalan Puyuh, Kelurahan Mustika Jaya pada Desember 2009. Bahkan Pemerintah Kota Bekasi menyegel tempat ibadah tersebut pada Maret 2010.

Setelah penyegelan, diadakan pertemuan antara pemkot, Polres Bekasi dan instansi terkait. Salah satu hasil kesepakatan ibadah dipindahkan ke sebuah tempat milik pribadi, tetapi jemaat tetap dilarang beribadah. Pada Sabtu (10/7) lalu ada sekelompok orang dengan atribus ormas tertentu membentangkan tiga spanduk menolak adanya gereja di wilayah tersebut.

“Sebelum dan selama ibadah berlangsung, mereka berteriak-teriak agar jemaat bubar dan jangan melakukan ibadah di lokasi. Mereka berteriak sambil memukuli seng dan kaleng bekas," demikian ungkap Pendeta Simanjuntak.

Yang sangat disayangkan oleh jemaat dan Pendeta Simanjuntak adalah anggota Polres datang dan meminta ibadah jangan dilakukan lagi di lokasi terebut karena massa yang menolak jumlahnya banyak. Menurut pandangan Pendeta Simanjuntak, seharusnya polisi melindungi mereka dan membubarkan massa. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran hak asasi.

Jemaat dan pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah yang melapor ke Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar 30 orang melakukan ibadah di halaman Gedung Bareskrim sebelum melapor. Hal ini memicu ketegangan dengan anggota polisi yang sempat melarang hal tersebut. Seorang anggota satuan yang berpakaian sipil sempat melarang dengan alasan di dalam sedang rapat, bahkan sempat mengatakan pada petugas di dalam sentra pelayanan kepolisian agar jangan menerima laporan mereka.

Sulitnya mendapatkan ijin mendirikan tempat beribadah dan tekanan dari kelompok-kelompok tertentu telah mencederai kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 45. Penutupan, penyegelan dan perusakan rumah ibadah atas nama agama tertentu sudah sering terjadi, namun pihak kepolisian seperti tidak berdaya dan tidak melakukan tindakan tegas terhadap kejadian seperti ini. Mari kita berikan dukungan doa serta moril bagi umat Tuhan yang sedang mengalami tekanan dan aniaya.

Sumber : Kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami