Hati-hati! Pembobolan Kartu Kredit saat Belanja

Nasional / 20 July 2010

Kalangan Sendiri

Hati-hati! Pembobolan Kartu Kredit saat Belanja

Lois Official Writer
2650

Jajaran Cybercrime Polda Metro Jaya berhasil membekuk pembobol kartu kredit Visa. Kasat Cybercrime AKBP Winston Tommy Watuliu menjelaskan bahwa pelaku merupakan alumnus jurusan teknologi informasi salah satu universitas di Jakarta. Pelaku yang berinisial DDB (20), berhasil membobol 41 kartu kredit Visa milik 41 nasabah bank swasta untuk melakukan transaksi pembelian melalui internet banking dari Singapura.

Kasus kejahatan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu bank swasta yang menyebutkan bahwa pihaknya dikomplain 41 nasabah yang mengaku tidak melakukan transaksi ke luar negeri tapi saldonya berkurang dan tercatat sebagai pembeli barang.

Beranjak dari situ, polisi melakukan investigasi dan berhasil menangkap pelaku yang masih menggunakan cara konvensional. Pelaku beraksi sendirian dengan cara mengumpulkan sendirian dengan cara mengumpulkan struk transaksi kartu kredit di tempat dia bekerja di Café Starbuck di Tebet, Jakarta Selatan.

Dari struk transaksi tersebut, pelaku mencatat tiga digit kode verifikasi kartu kredit. Data tersebut diolahnya dengan cara trial and error menjadi data valid dan kemudian data itulah yang digunakan olehnya untuk bertransaksi di luar negeri.

Tersangka yang baru berusia 20 tahun sekarang berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Dia bakal dijerat pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Nokia, satu unit ponsel Flexi, 32 lembar struk pembayaran, tujuh buah kardus pengiriman barang, satu unit modem, dan satu unit CPU.

Baik di Indonesia, maupun di negara lainnya, khususnya negara-negara yang sudah mengadopsi internet sebagai bagian dari kehidupan mereka, kejahatan dalam dunia cyber ini semakin sering terdengar. Sebisa mungkin, kurangi pengurangan kartu kredit. Selain menghindari tindak criminal seperti di atas, Anda juga bisa mengurangi biaya bulanan yang menumpuk. Begitu juga berhati-hatilah dengan e-banking, PIN, dan semua yang berhubungan dengan internet dan hal-hal yang bisa merugikan Anda dari sisi internet.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami