2 Polisi Syariat Aceh Divonis Bersalah Karena Memperkosa Mahasiswi

Nasional / 16 July 2010

Kalangan Sendiri

2 Polisi Syariat Aceh Divonis Bersalah Karena Memperkosa Mahasiswi

Budhi Marpaung Official Writer
3263

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Langsa, Aceh, menjatuhkan vonis 8 Tahun penjara  kepada FA (28) dan MN (29) karena dari bukti-bukti yang ada di pengadilan keduanya terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap N (20) yang berprofesi sebagai mahasiswi.

Dua pria yang kesehariannya berprofesi sebagai polisi syariat islam ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

FA dan MN dapat dinilai beruntung karena putusan vonis majelis hakim masih lebih rendah dibanding dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni masing-masing 12 tahun penjara.

Menurut Lukman Bakhmit, Ketua Majelis Hakim persidangan kasus pemerkosaan dengan terdakwa FA dan MN, yang menjadi pertimbangan mereka memberikan vonis lebih rendah daripada yang diajukan jaksa karena keduanya berlaku sopan di persidangan, masih muda, belum pernah dihukum dan masih perlu menafkahi keluarganya.

Sementara yang memberatkan, tambah Lukman, perbuatan terdakwa menimbulkan tekanan berat bagi korban yang merupakan peserta didik sebuah perguruan tinggi di Kota Langsa. “Perbuatan itu juga dilakukan di Kantor Satpol PP dan WH Langsa yang seharusnya menjadi institusi penegak Syariat Islam telah tercoreng dengan perbuatannya,” jelas dia seperti dikutip dari okezone, Kamis (15/7).

Sejumlah pihak menyayangkan terjadinya peristiwa ini karena dianggap telah merusak tatanan kehidupan selama ini yang dilandaskan pada peraturan hukum syariat Islam.

Hukum adalah produk manusia yang tidak sempurna. Walaupun syariat Islam dianggap memiliki banyak kelebihan, tetapi itu nyatanya tidak menjamin tidak adanya pelanggaran yang akan terjadi. Semoga ini menyadarkan setiap pihak yang kerap memaksakan kehendak agar Indonesia dibuat sebagai negara agama tertentu. Ingatlah, Indonesia merupakan negara beragama dan bukan negara sebuah agama.

Sumber : okezone
Halaman :
1

Ikuti Kami