Ditahan, Susno Anggap Mabes Polri Ingin Membalas Dendam

Nasional / 7 June 2010

Kalangan Sendiri

Ditahan, Susno Anggap Mabes Polri Ingin Membalas Dendam

Budhi Marpaung Official Writer
2469

Meski sudah ditahan di Mako Brimob, Komjen Pol Susno Duadji masih tetap bisa bersuara dengan dunia luar. Sebuah video testimoni yang berisi tentang bantahannya atas semua tuduhan yang disangkakan institusi Polri beredar di kalangan media.

Dalam rekaman berdurasi 4 menit 9 detik tersebut Susno mengatakan bahwa Mabes Polri menahan dirinya bukan karena didukung bukti hukum yang kuat, tetapi didasarkan semata-mata atas dendam dan kekuasaan.

"Prediksi secara hukum, dan fakta artinya de jure dan de facto itu spirit very imposible untuk menjadikan saya tersangka. Karena alat bukti tidak ada satu pun. Alat bukti saksi tidak ada, alat bukti petunjuk pun tidak ada. Jadi jelas secara hukum de jure dan de facto saya tidak bisa dijadikan tersangka," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat dalam pembukaan video yang beredar sejak Minggu (6/6).

"Ini adalah bentuk daripada balas dendam, bentuk arogansi, bentuk kesewenang-wenangan, bentuk kezhaliman, bentuk ketidakadilan di dalam memuaskan dan melampiaskan nafsu balas dendam dan mungkin merencanakan tujuan tertentu. Dan ini mungkin sering terjadi kepada anak bangsa," katanya.

Susno berharap apa yang dialaminya hanya sekali ini terjadi. Ia tidak ingin ada orang-orang yang lain senasib dengannya.

Pada penutupan testimoni, mantan wakil Ketua PPATK itu mengucapkan terima kasih kepada setiap pihak yang selama ini mendukung perjuangan rakyat dalam hal memberantas korupsi di negara ini, seperti rekan-rekan pers, LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh budaya.

Sumber : Inilah.com; Liputan6.com
Halaman :
1

Ikuti Kami