Gedung di Jakarta Bebas Total dari Rokok

Nasional / 22 May 2010

Kalangan Sendiri

Gedung di Jakarta Bebas Total dari Rokok

Lois Official Writer
2357

Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2010 yang merupakan revisi Pergub No. 75/2005 tentang Kawasan Merokok, ruang merokok yang tadinya wajib dibuat di gedung malah dihilangkan dan para perokok ‘dipersilahkan’ merokok di luar ruangan.

Hal ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo demi menciptakan Jakarta Bebas Asap Rokok alias ‘Smoke Free Jakarta’. “Ngusir orang lebih gampang daripada bikin ruangan. Ini juga terjadi di luar Negeri. Dulu bandara di Amerika disediakan tempat, tapi sekarang sudah gak boleh,” kata Foke (panggilan Fauzi Bowo) di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (21/5)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan bahwa ruang khusus merokok di dalam gedung tidak bisa melindungi penghuni maupun pengunjung lain dari asap rokok, karena masih ditemukan kadar nikotin di udara.

Kedua tempat yang merupakan kawasan dilarang merokok total malah mempunyai kadar nikotin yang tinggi. Di sekolah ditemukan 32 persen sedangkan di rumah sakit lebih parah lagi yaitu 68 persen lokasi. 97 persen dari 747 responden mendukung kebijakan 100 persen bebas asap rokok di seluruh gedung di Jakarta termasuk tempat umum dan tempat kerja ini. Setujukah Anda?

 

Sumber : antaranews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami