Ribuan WNI Di Mindanao Bakal Kehilangan Kewarganegaraan

Nasional / 11 May 2010

Kalangan Sendiri

Ribuan WNI Di Mindanao Bakal Kehilangan Kewarganegaraan

Daniel Official Writer
4039

Konsul Jenderal Republik Indonesia Lalu Malik Partawana mengatakan ribuan WNI yang bermukim di Pulau Mindanao, Filipina selatan, terancam kehilangan kewarganegaraan.  Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan remaja belasan tahun. Sesuai dengan Undang-Undang setelah berumur 18 tahun, mereka harus menentukan menjadi WNI, jika pilihan ini tidak diambil maka mereka akan kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia. Hal ini diungkapkan Konjen RI di Jakarta, Senin (11/5).

Sebagian besar WNI hidup di Provinsi Sarangani yang terletak di ujung selatan Pulau Mindanao, Filipina, di sekitar Kota General Santos, Pulau Sarangani, Cotabato, dan Pulau Balud, yang lokasinya tidak jauh dari Pulau Kowo, Pulau Miangas, dan Kepulauan Karakelong di Sangihe-Talaud Mereka adalah keturunan ketiga dan keempat pemukim Indonesia yang berasal dari Sangihe-Talaud, Sulawesi Utara.

Setelah diverifikasi oleh pihak Konjen, banyak orang yang mengaku sebagai WNI di Mindanao telah melakukan kawin campur dengan warga setempat yang berdialek Visayag. Dan sangat memprihatinkan karena mereka sering dimanfaatkan oleh pengusaha Filipina untuk mencari ikan secara ilegal di wilayah Indonesia. Pemerintah sangat diharapkan bisa memberikan informasi tentang pengurusan kewarganegaraan kepada mereka yang rata-rata tinggal di daerah terpencil.

Sumber : kompas.com/dan
Halaman :
1

Ikuti Kami