Hari ini Harta Karun Cirebon Dilelang

Nasional / 5 May 2010

Kalangan Sendiri

Hari ini Harta Karun Cirebon Dilelang

Daniel Official Writer
2760

Hari ini, Rabu(5/5), sekitar 271.000 artefak benda muatan asal kapal tenggelam (BMKT) yang ditemukan di perairan utara Cirebon, Jawa Barat, akan dilelang. Diperkirakan nilai benda-benda tersebut mencapai Rp 760 miliar. Pelelangan dilaksanakan pukul 14.00 di Ballroom, Gedung Minabahari III Lantai 1, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat. Sebelumnya benda-benda bersejarah itu telah menarik investor dari luar negeri  seperti Singapura, Malaysia, China, Jepang, dan Hongkong.

Artefak yang akan dilelang tersebut antara lain berupa perhiasan seperti rubi, mutiara, perhiasan emas, batu, kristal Dinasti Fatimiya, pecah belah Iran, dan keramik-keramik China. Adapula sarung golok emas dan rock crystal yang diyakini milik anggota keluarga Nabi Muhammad SAW. Benda-benda bersejarah itu berasal dari sebuah kapal yang berusia 1.000 tahun yang karam di perairan Laut Jawa kira-kira 70 mil sebelah utara Cirebon. Pengangkatan BMKT ini dilakukan oleh Perusahaan Cosmix Underwater Research Ltd dengan mitra lokalnya, PT Paradigma Putera Sejahtera, yang telah melakukan proses pengangkatan sejak Februari 2004 hingga Oktober 2005 dengan menghabiskan dana sekitar 10 juta dollar AS.

Pelelangan ini merupakan pelelangan resmi pertama yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 /PMK.06/2009 tentang Penanganan Status dan Penjualan BMKT. Hasil lelang tersebut akan dibagi sama rata, yaitu 50 persen bagi investor dan sisanya bagi kas negara.

Pelelangan benda-benda bersejarah kepada investor asing ini mendapatkan pendapat beragam dari masyarakat Indonesia. Beberapa komentar dalam beberapa situs berita nasional mengatakan bahwa pemerintah harus melestarikan benda-benda tersebut dan mencari investor lokal sehingga tidak jatuh ke tangan asing. Namun ada juga yang setuju kalau benda-benda tersebut dilelang asalkan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Sumber : kompas.com/dan
Halaman :
1

Ikuti Kami