Pemuka Agama Harus Belajar UU Korupsi

Nasional / 30 April 2010

Kalangan Sendiri

Pemuka Agama Harus Belajar UU Korupsi

Budhi Marpaung Official Writer
2133

Banyak orang yang menganggap sekarang ini jika mereka melakukan tindakan korupsi lalu memberikan banyak sumbangan ke rumah ibadah, dosa mereka menjadi terhapus. Padahal hal itu tidaklah benar.

Demikian pernyataan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdul Muti pada saat menjadi salah seorang pembicara dalam diskusi “Agama dan Masalah Korupsi” di Gedung CDCC, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/4).

Menurutnya, tempat ibadah yang ada sekarang menjadi tempat dosa laundering (pencucian dosa). Para pengelola menerima saja setiap uang yang masuk ke tempat ibadah mereka, bahkan senang jika ada orang yang memberikan uang puluhan juta rupiah. Padahal kalau mereka tahu, uang itu adalah hasil dari pencurian.

Oleh karenanya, ia menghimbau setiap pemimpin agama untuk mempelajari hukum publik, termasuk peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Tujuannya, tambah Muti, adalah agar agama tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat pencucian dosa korupsi.

Dalam diskusi ini, hadir pula rohaniwan Katolik Romo Benny Susetyo SJ dan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko.

Gereja ada baiknya mawas diri ketika mendengar apa yang dikatakan salah seorang tokoh muda non-Kristiani di Indonesia, bahkan seharusnya kita malu karena justru orang yang bukan pengikut Kristus lah yang mengungkapkannya. Jika kita mau menjadi terang dan garam dunia maka tidak ada cara lain kita harus stop berkompromi dengan dosa.

Sumber : Kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami