Rokok Akhirnya Kena Fatwa Haram Juga

Nasional / 10 March 2010

Kalangan Sendiri

Rokok Akhirnya Kena Fatwa Haram Juga

Puji Astuti Official Writer
2759

Perda mengenai larangan merokok telah di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2005 lalu, namun baru satu tahun ini dilaksanakan dengan ketat. Contohnya, baru Kamis (4/3) lalu, Gubernur DKI Fauzi Bowo meresmikan Terminal Lebak Bulus sebagai kawasan dilarang merokok.

Untuk membuat tempat umum bebas dari rokok akan lebih efektif bila di dukung sepenuhnya oleh masyarakat dan bukannya mengandalkan pemerintah semata. Hal ini sepertinya di mengerti oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Untuk mendukung Pengendalian Dampak Tembakau, PP Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram merokok.

"Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya," demikian jelas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas, Selasa (9/3) seperti di rilis Kompas.com.

Mengenai fatwa haram dari Muhammadiyah ini, MUI menyatakan mengerti alasannya dan bisa menerimanya.

Jika umat Islam menyatakan merokok itu haram bagaimana dengan pandangan Kristen tentang hal ini? Tidak jauh berbeda tentunya. Meskipun di Alkitab tidak tertulis tentang rokok, namun orang percaya dilarang merusak tubuhnya, karena tubuh kita adalah bait Allah dan milik Allah yang sudah dibayar lunas dengan pengorbanan Yesus Kristus di kayu salib.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami