Astaga, Denda Tilang Bisa Mencapai Rp 100 M / Tahun

Nasional / 28 February 2010

Kalangan Sendiri

Astaga, Denda Tilang Bisa Mencapai Rp 100 M / Tahun

Lestari99 Official Writer
2825

Masalah disiplin berlalu lintas di negara ini ternyata masih terhitung sangat rendah. Bayangkan saja Pengadilan Negeri di lingkungan MA menangani kasus tilang sebanyak 3.015.511 perkara sepanjang tahun 2009, lebih dari 3 juta kasus. Hanya saja sangat disayangkan karena MA tidak memberikan rincian jumlah total pendapatan kas negara dari denda tilang dan dialokasikan ke mana.

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan dari catatan yang dimilikinya, setiap tahun denda bukti pelanggaran (tilang) mencapai Rp 100 miliar. Perhitungan total denda tersebut berdasarkan hitungan denda per kasus dikalikan total jumlah tilang. Jika per kasus tilang didenda minimal sebesar Rp 20 ribu, maka dalam setahun, negara minimal mendapatkan pemasukan kas negara sebesar Rp 60 miliar. Belum lagi jika denda tilang yang jumlahnya besar hingga Rp 100 ribu per kasus.

MAKI meminta MA bersikap transparan terkait denda tilang tersebut. Karena dulu ada alokasi presentase untuk polisi dan pemerintah daerah namun sekarang kebijakan tersebut ditiadakan sehingga semua denda tilang masuk ke kas negara termasuk denda yang disetorkan lewat rekening BRI. Namun semua denda tersebut tidak pernah dipublish besarannya.

Dalam laporan tahunan 2009 yang disampaikan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, MA mengaku telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 760 miliar (Rp 759.406.513.000) dari 3 jenis perkara besar yaitu korupsi, narkoba dan lingkungan hidup yang ditangani pengadilan di seluruh Indonesia namun tidak termasuk denda tilang pelanggaran lalu lintas.

Sumber : detiknews
Halaman :
1

Ikuti Kami