Pelaksanaan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan para pengendara motor menyalakan lampu pada siang hari masih meninggalkan problema. Pemberian denda sebesar Rp. 100.000, - bagi pengendara yang melanggar peraturan tersebut dinilai memberatkan.
Seperti komentar salah seorang warga DKI Jakarta bernama Dedi Wijaya yang menyatakan bahwa menyalakan lampu di siang hari dapat membuat accu kendaraannya menjadi lebih boros.
Selain itu juga, Dedi beralasan bahwa penerapan denda akan disalahgunakan aparat polisi di jalan raya untuk mendapatkan uang dari para pengendara yang "nakal" atau belum mengetahui peraturan itu.
Sumber : detik.com/bm