Polda Metro Sosialisasikan UU Lalin Yang Baru

Nasional / 30 December 2009

Kalangan Sendiri

Polda Metro Sosialisasikan UU Lalin Yang Baru

Daniel Official Writer
2708

Polda Metro Jaya sedang menyosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun hal ini ternyata masih menimbulkan kebingungan dari para pengemudi kendaraan bermotor.

Seperti dalam pasal 112 ayat 3 disebutkan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Bila melanggar, maka denda sebesar Rp250.000 siap mengancam. Meskipun sudah mengetahui undang-undang tersebut, masih banyak pengendara mobil dan motor yang tidak menerapkan aturan baru tersebut dengan alasan belum ada rambunya.

Selain itu undang-undang tersebut juga melarangan pemakaian telepon genggam saat berkendara. Seperti pada pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi akan dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000. Namun ternyata hingga saat ini masih banyak pengemudi yang tetap menerima telepon atau berkirim SMS dengan telepon genggam saat menyetir.

Meskipun banyak mendapat kritikan dari masyarakat, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol. Chondro Kirono mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi peraturan lalu lintas yang baru tersebut sehingga jika peraturan tersebut sudah diterapkan, masyarakat bisa menaatinya. Undang-undang tersebut ada untuk menjaga keamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sumber : okezone.com
Halaman :
1

Ikuti Kami