Irwandi Yusuf Tidak Mau Tanda Tangan Hukuman Rajam

Nasional / 25 October 2009

Kalangan Sendiri

Irwandi Yusuf Tidak Mau Tanda Tangan Hukuman Rajam

Puji Astuti Official Writer
3691

Provinsi Aceh saat ini masih merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah. Salah satu hukum yang saat ini sedang menjadi kontroversi  adalah hukuman rajam hingga mati bagi pelaku zina bagi orang yang sudah menikah.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004-2009 telah mensahkan hukum Qanun yang didalamnya salah satu poinnya adalah hukum rajam ini. Namun pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf belum menyetujui untuk melaksanakannya.

"Beberapa pertimbangan Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Irwandi Yusuf belum menandatangani Qanun tersebut, antara lain masih ada hukuman mati dalam rancangan itu sehingga belum disetujui kedua pihak," demikian ungkap A Hamid Zein, Karo Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi Aceh.

Selain pe-zina, beberapa kejahatan yang akan mengalami hukuman berat adalah pelaku khalwat, ikhtilath, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath (homo seks) dan musahaqah (lesbian).

Dosa memang tidak boleh dikompromikan jika dilihat dari sisi pandang agama. Namun hukuman mati kiranya menjadi jalan terakhir selama pintu tobat masih terbuka.

Sumber : Antara News
Halaman :
1

Ikuti Kami