Trik Jika Simpanan Anda Di Bank Tidak Dijamin

Investment / 25 September 2009

Kalangan Sendiri

Trik Jika Simpanan Anda Di Bank Tidak Dijamin

Lestari99 Official Writer
2691

Berdasarkan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 disebutkan bahwa penjaminan uang nasabah di bank ditingkatkan dari Rp 100 juta per nasabah menjadi Rp 2 miliar di satu bank. Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak krisis global yang sedang melanda sehingga nasabah bisa merasa lebih tenang untuk tetap menyimpan uangnya di bank.

Lalu, bagaimana jika jumlah simpanan Anda lebih dari Rp 2 miliar? Meskipun dalam Perpu tidak disebutkan, tapi dengan jelas tersirat simpanan di atas Rp 2 miliar tidak lagi mendapatkan jaminan dari pemerintah. Ada banyak trik yang sebenarnya bisa Anda lakukan untuk mengantisipasi hal ini.

Jika ingin agar simpanan Anda tetap dijamin, Anda bisa memecah tabungan Anda ke dalam beberapa rekening. Tidak ada undang-undang yang melarang hal ini. Misalnya saja dengan menggunakan nama orang lain meskipun alamatnya sama, jika Anda ingin memecahnya menjadi beberapa rekening di bank yang sama.

Saat ini di Indonesia terdapat 67 ribu rekening yang nominalnya di atas Rp 2 miliar. Tapi presentasenya sendiri hanya 0,08 persen dari 18 juta rekening yang ada di bank seluruh Indonesia. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dibentuk pada dasarnya untuk memberi keamanan kepada para pemilik rekening yang nominalnya hanya di bawah Rp 1 juta. Tabungan yang mencapai Rp 2 miliar pun biasanya dimiliki oleh korporat atau pun pengusaha sehingga pemerintah menilai tidak ada yang perlu dikuatirkan.

Selama LPS melakukan penjamin maksimal Rp 100 juta, hal itu telah menutup 95% dari seluruh nasabah yang ada di Indonesia. Namun dengan kenaikan jaminan simpanan hingga 20 kali lipat, maka dana nasabah yang dijamin di bank naik menjadi 97%. Namun pemerintah dapat melakukan penyesuaian kembali tentang kebutuhan penjaminan sampai Rp 2 miliar apakah masih dibutuhkan atau tidak, sesuai dengan UU LPS.

Sumber : bisnis.viva
Halaman :
1

Ikuti Kami