Hukum Rajam Tak Bawa Perubahan di Aceh

Nasional / 12 September 2009

Kalangan Sendiri

Hukum Rajam Tak Bawa Perubahan di Aceh

Budhi Marpaung Official Writer
3319

Hukum rajam yang akan diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam dinilai tidak akan   membawa perubahan apa-apa khususnya dalam bidang hukum di provinsi tersebut. Bahkan wacana yang berkembang saat ini dinilai menyesatkan.

"Wacana itu justru cenderung menyesatkan. Itu tidak akan membawa perbaikan pada rule of law di Aceh," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam wawancara via telepon di Jakarta yang kami kutip dari okezone.com, Jumat (11/9).  

Usman dalam kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa sekarang terjadi pergeseran inti masalah yang sebenarnya merupakan penyebab mengapa hukum rajam tidak boleh diterapkan di bumi serambi mekah itu.

Menurutnya, penolakan terhadap hukum rajam yang disampaikan baik secara individu/lembaga adalah murni karena hukum tersebut dianggap telah masuk dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Namun, wacana yang bergulir saat ini adalah penolakan tersebut karena hukum tersebut berdasarkan tradisi Islam atau Arab di masa lampau.

"Lebih dari itu, (hukum) rajam adalah hukuman yang kejam, in-human dan merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Hukum di negara ini sebenarnya sudah jelas dan berlaku di seluruh provinsi. Apabila ada hukum lain yang diterapkan selain hukum positif yang ada saat ini dan disetujui oleh pemerintah pusat, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pengajuan hukum yang disesuaikan dengan daerah masing-masing. Bila hal itu terjadi maka tumpang tindih peraturan bisa sangat terjadi di negara ini. Akibatnya, rakyat pun yang akan bingung nantinya.

Sumber : okezone.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami