Anggota DPR Kembalikan Uang Ratusan Juta ke KPK

Nasional / 20 August 2009

Kalangan Sendiri

Anggota DPR Kembalikan Uang Ratusan Juta ke KPK

Budhi Marpaung Official Writer
3083

Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 yang hampir selesai dimanfaatkan oleh para anggotanya untuk berbuat kebaikan. Seorang legistrator yang namanya tidak disebutkan oleh KPK mengembalikan uang pemberian sebesar Rp100 Juta terkait tugas dan kewajibannya di parlemen.

Pengembalian uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan langsung oleh legislator ke Direktorat Gratifikasi KPK pada Selasa 18 Agustus 2009.

"Ini sikap yang terpuji dan patut dicontoh. Karena anggota DPR ini langsung mengembalikan setelah menerima uang tersebut," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan, Haryono Umar seperti yang kami kutip dari okezone.com.

Dalam wawancara tersebut, Haryono juga menyarankan kepada anggota DPR lainnya agar melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan legistrator yang identitasnya masih dirahasiakan KPK agar uang pemberian yang mereka terima tersebut tidak menjadi masalah di kemudian hari dan dapat ditetapkan sebagai gratifikasi milik negara.

Berdasarkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian yang dikategorikan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

Peristiwa ini sungguh luar biasa karena diantara stigma negatif yang diarahkan ke lembaga tinggi negara ternyata ada orang atau orang-orang di dalamnya yang masih memiliki hati nurani dan tidak terlena dengan harta yang ada di depan mata. Biarlah Tuhan semakin luar biasa bekerja melalui DPR RI.

Sumber : okezone.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami