Ketahuan Mencontreng Dua Kali, Dihukum 6 Bulan Penjara

Nasional / 6 August 2009

Kalangan Sendiri

Ketahuan Mencontreng Dua Kali, Dihukum 6 Bulan Penjara

Budhi Marpaung Official Writer
3360

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Seorang pemilih pada Pilpres 8 Juli 2009 lalu ketahuan mencontereng dua kali dan Pengadilan Negeri Makale memvonis hukuman enam bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

Terdakwa yang adalah seorang perempuan itu juga harus membayar denda sebesar Rp 6 Juta. Demikian hasil putusan Hakim dengan Ketua Sutisna Sawati dan Anggota Christian Handratmo, serta Tandi Massora.

Keputusan tersebut diambil setelah Hakim melihat adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan yang tentu saja melanggar Pasal 235 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, perempuan yang tinggal di Dusun Mellombakna, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara ini berdalih bahwa dirinya melakukan hal tersebut untuk mewakili seorang anaknya sudah masuk wajib pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Saya wakili anak saya karena dia sakit waktu itu. Tapi saya benar-benar tidak tahu kalau perbuatan itu adalah melanggar," ujar wanita yang memiliki inisial nama MSG tersebut.

Apapun alasannya sekali pelanggaran tetap pelanggaran, bu. Mari mulai galakkan gerakan kejujuran di dalam kehidupan kita, khususnya Anda-anda yang mengaku pengikut Tuhan Yesus. Biarlah hidup kita menjadi terang dan garam yang memberikan dampak bagi lingkungan sekitar kita.

Sumber : Kompas.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami