Megawati Mengenai Tuduhan Kampanye di Masa Tenang

Nasional / 10 July 2009

Kalangan Sendiri

Megawati Mengenai Tuduhan Kampanye di Masa Tenang

Lestari99 Official Writer
3468

Pilpres memang sudah berakhir, tapi laporan yang masuk berkenaan dengan pelanggaran kampanye menjelang pilpres masih terus masuk ke Bawaslu. Seperti yang dialami oleh Megawati Soekarnoputri.

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, pihaknya sedang menggali sekaligus meminta keterangan Capres Megawati untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pilpres yang dilakukan oleh yang bersangkutan pada saat masa minggu tenang.

Mega dan Prabowo dipanggil Bawaslu untuk menjelaskan dugaan kampanye yang mereka lakukan pada Selasa 7 Juli 2009 pagi. Harusnya, Selasa itu adalah hari tenang di mana Undang-undang Pemilihan Presiden mengatur tidak boleh ada kampanye. Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran ini setelah Tim Kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono melaporkannya. Tim SBY melampirkan pula alat bukti berupa dua video rekaman pidato Mega yang diduga berisi visi misi kampanye pemilihan presiden di kediaman Megawati di Jalan Kebagusan, Pasarminggu, Jakarta Selatan.

Untuk melihat dugaan pelanggaran pilpres yang dilakukan Megawati, masih akan diteliti apakah indikasi pelanggaran itu terpenuhi atau tidak antara lain menyangkut pidatonya yang disiarkan secara luas oleh media. Selain itu, apakah capres nomor urut satu itu memaparkan tentang visi dan misi dalam pidatonya, ada atribut yang dipasang dan isi pidatonya itu untuk mempengaruhi pemilih.

"Kami akan gali laporan itu dari 2 kemungkinan. Kami sudah lakukan konsolidasi dengan tim media yang menyiarkan pidato Megawati," katanya. Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengundang Megawati untuk melihat potensi apakah terlapor ada kerjasama dengan media untuk menyiarkan isi orasi politiknya. "Kami juga akan kejar rekaman video siaran pidato Megawati itu," katanya.

Jika pelanggaran itu terbukti, maka terlapor (Megawati) dapat dikenai sanksi minimal tiga bulan penjara dan maksimal 12 bulan atau denda Rp3 juta dan maksimal Rp12 juta. Ancaman hukuman itu terkait pelanggaran atas Pasal 213 tentang Kajian Laporan Pelangaran Pengawas Pemilu Lapangan UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. 

Calon presiden Megawati Sukarnoputri sendiri membantah telah melakukan kampanye di saat hari tenang seperti yang diadukan kubu Tim Kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Hal-hal tersebut tidak benar adanya," jelas Megawati  dalam konferensi pers seusai diperiksa Bawaslu di Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis (9/7). Ia datang ke kantor Bawaslu didampingi Pramono Anung dan Gayus Lumbun.

Namun, Mega enggan menjelaskan lebih rinci mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Bawaslu.  Menurut Mega, karena hal itu merupakan kewenangan Bawaslu. Pada kesempatan ini, Mega menjelaskan bahwa kedatangannya langsung ke Kantor Bawaslu untuk memberikan contoh kepada pejabat lainnya yang mendapat panggilan institusi untuk datang langsung.

"Saya datang memenuhi undangan Bawaslu untuk memberi contoh. Kalau dipanggil tentu datang, jangan mengirim tim. Mari kita hormati institusi ini untuk membantu tugas Bawaslu," katanya.

Pada kesempatan itu Megawati juga mengimbau seluruh warga negara Indonesia harus menghormati hukum.

"Saya hormati semua institusi yang ada, karena mereka dibangun untuk melaksanakan tugas Pemilu legislatif dan presiden. Sebagai warga negara, saya hormati hukum di Indonesia," katanya.

Ketua Bawaslu Nurhidayat Amri mengatakan, menghargai Megawati karena telah memenuhi undangan. Terkait laporan itu, katanya lagi, Bawaslu tentu akan menindaklanjutinya dan mengkaji laporan itu dan disesuaikan dengan alat bukti yang ada.

Bagaimana pun Mega telah menunjukkan jiwa besarnya sebagai salah satu tokoh besar di negeri ini. Tunduk pada hukum dan tidak merendahkan institusi negara yang sedang mencari kebenaran.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami