Mata Bayi Buta, RS Omni Kembali Hadapi Masalah

Nasional / 13 June 2009

Kalangan Sendiri

Mata Bayi Buta, RS Omni Kembali Hadapi Masalah

Budhi Marpaung Official Writer
4672

Rumah Sakit (RS) Omni yang berembel-embel internasional kembali menghadapi sebuah tuntutan baru dari pasiennya. Seorang Ibu bernama Juliana mengadukan RS yang berlokasi di Alam Sutera tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Juliana melaporkan RS Omni dengan tuduhan malpraktik yang dilakukan oleh salah satu dokter RS tersebut yang mengakibatkan Jayden Christophel dan Jared Christophel, kedua anak kembarnya, mengalami kerusakan mata.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor Pengacara, OC Kaligis, Juliana menyatakan bahwa mata bayi kembarnya yang dilahirkan secara prematur, yakni Jayden dan Jared rusak. Namun, ia menuduh dokter FL membiarkan hal tersebut. Saat ini, bayi yang sudah berusia setahun 16 hari ini harus lalui kehidupannya tanpa penglihatan yang baik. Adapun kondisi mata dari kedua bayinya tersebut, mata Jayden silinder 2,5, sedangkan mata Jared buta karena saraf matanya lepas dari retina.

Kondisi kerusakan mata dari kedua bayinya sudah mencapai tingkat empat. Menurut Juliana, kelainan mata dari bayi kembarnya diketahuinya setelah dibawa ke Klinik mata Nusantara.

Dokter FL yang dilaporkan oleh Juliana, sepertinya akan bersiap-siap menikmati hotel Prodeo. Menurut Yulius Hirawansyah, pengacara Juliana dari kantor Pengacara OC Kaligis, dokter FL telah lalai dalam tugasnya dan perlu mendapat sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, dokter FL juga dinilai telah melanggar Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter.

"Seharusnya dokter yang bersangkutan menjelaskan standar prosedur perawatan kepada pasiennya," tuturnya.

Menurut Yulius, dokter FL sebenarnya telah mengetahui kondisi dari bayi Juliana mengalami kelainan pada matanya karena lahirnya prematur. Dan hal itu sempat diberitahukan dokter FL kepada Juliana ketika itu.

Masih menurut Yulius, seketika mendengar kabar tersebut, Juliana meminta dokter FL untuk membantu menyembuhkan mata dari bayi kembarnya dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai dokter spesialis. Akan tetapi, usaha kliennya pada waktu itu sia-sia karena dokter spesialis mata yang ditunggu-tunggu tidak muncul. Alasan rumah sakit ketika adalah sang dokter sedang mengikuti seminar di luar negeri.

Sementara itu, Kepala Bagian Legal RS Omni Intenasional Alam Sutera Internasional Alam Sutra, Serpong, Lalu Hadi Furqoni menolak memberikan keterangan berkaitan dengan pelaporan Juliani terhadap salah satu dokter dari RS dimana dia bekerja.

Dari kedua kasus yang sedang mencuat saat ini, yakni kasus Prita dan Juliani,  memberikan gambaran bahwa masyarakat di Indonesia sedang memberikan sorotan tajam kepada rumah sakit, khususnya rumah sakit yang mengaku bertaraf internasional.

Menarik untuk ditunggu bersama, akankah kembali muncul orang-orang seperti Prita dan Juliani yang berjuang meminta tanggung jawab dan profesionalitas para insan dunia industri kesehatan di negeri Indonesia ini? Mungkin hanya waktu yang akan menjawabnya.

Sumber : Kompas.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami