Nikahi Anak Usia 8 Tahun, Arab Saudi Kaji Ulang Hukumnya.

Nasional / 21 April 2009

Kalangan Sendiri

Nikahi Anak Usia 8 Tahun, Arab Saudi Kaji Ulang Hukumnya.

Puji Astuti Official Writer
4831

Pengadilan di Arab Saudi baru-baru ini mengsahkan pernikahan seorang pria yang berusia lebih dari 50 tahun dengan seorang gadis kecil berusia 8 tahun. Pemberitaan hal ini sampai ke dunia Internasional dan mempermalukan pemerintah Arab Saudi.

Harian lokal Al-Madina mengutip keterangan dari direktur urusan pernikahan di Departemen Kehakiman, Mohamed Al-Babtain, bahwa kini departemen tersebut sedang mengkaji ulang batas usia sah untuk menikah.

Hingga kini, Arab Saudi tidak memiliki batas sah usia seseorang diperbolehkan menikah. Saat ini Arab Saudi menerapkan hukum Syariat Islam sebagai rujukan hukum negara mereka.

Salah seorang ulama terpandang dan juga penasihat Raja Abdullah menyerukan agar anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diizinkan untuk menikah.

"Sebagian orang-tua menikahkan putri mereka karena alasan pribadi atau materi atau karena bermacam daya tarik tanpa mempedulikan kepentingan anak perempuan tersebut," demikian kutip kantor berita Reuters.

Pengadilan kota kecil Unaiza mensahkan pernikahan anak perempuan dengan pria yang berusia di atas 50 tahun tersebut dengan syarat pria tersebut tidak berhubungan seks dengannya sampai anak tersebut mencapai akil baliq. Namun bagaimanapun hal tersebut membuat banyak orang bereaksi negatif.

Ternyata kasus sejenis Syekh Puji yang dialami di Indonesia, juga dialami negara yang notabene negara Islam tersebut. Jika mereka saja berpikir ulang tentang sistem hukumnya, bukankah Indonesia sebagai negara demokrasi harus lebih lagi bebenah diri dalam hal ini. Anak bukanlah barang komoditas yang bisa diperdagangkan dengan bertopeng pernikahan. Mereka berhak mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang selayaknya.

Sumber : Antara/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami