Iran Memenjarakan Jurnalis AS Dengan Tuduhan Mata-Mata

Internasional / 16 April 2009

Kalangan Sendiri

Iran Memenjarakan Jurnalis AS Dengan Tuduhan Mata-Mata

Tammy Official Writer
4070
Seorang jurnalis Iran-Amerika yang dituduh sebagai mata-mata muncul pada hari Senin kemarin sebelum pintu pengadilan di ibukota Iran, Tehran, untuk berbicara mempertahankan pembelaannya.

"Kemarin, sesi pertama dari pengadilan diadakan dan ia (Roxana Saberi) diberikan kesempatan untuk berbicara di pengadilan untuk mempertahankan pembelaannya," jubir pengadilan Ali Reza Jamshidi mengatakan kepada reporter Selasa kemarin.

"Saya rasa keputusan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan ini," Jamshidi menambahkan.

Meskipun Saberi, 31, pernah ditangkap di akhir Januari lalu karena membeli alkohol - dimana itu ilegal di Iran - seorang hakim Iran pada minggu lalu menuduh ia menjadi mata-mata bagi Amerika Serikat.

"Gugatan ini telah masuk ke lingkaran pemerintahan di bawah liputan reporter dan tanpa ijin," Hakim Sohrab Heydarifard mengatakan kepada televisi nasional Rabu kemarin. "Ia telah melakukan perbuatan-perbuatan menyusun dan mengumpulkan informasi dan dokumen-dokumen lalu dikirimkan ke intelejen Amerika."

Pihak berwenang AS, bagaimanapun, mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut "tak berdasar" dan telah berulang kali menyatakan untuk pembebasan dirinya.

Dalam sebuah konferensi internasional dalam Afghanistan in The Hague bulan lalu, Sekretaris Negara Hillary Rodham Clinton mengirimkan sebuah surat untuk representatif Iran yang meminta pembebasan Saberi dan memohon sebagai wakil dari warga Negara AS yang lain.

Juga mengajukan petisi untuk Saberi adalah Rev. Mark S. Hanson, presiden dari Lutheran World Federation dan uskup pemimpin dari Evangelical Lutheran Church in America (ELCA), dimana denominasi AS-nya mendirikan almamater Saberi, Concordia College di Moorhead, Minn.

Dalam sebuah surat kepada pemerintah Iran secepatnya setelah kabar adanya tuduhan mata-mata merebak, Hanson mencatat pentingnya "terang kebenaran" dalam budaya Islam begitu juga Kristiani.

"Saya mengerti bahwa budaya dan pemerintah Anda mengambil pendekatan berbeda dibandingkan pendekatan kami akan pekerjaan jurnalisme dan pelaporang," tulis kepala Lutheran tersebut.

Roxana Saberi"Budaya kami telah bertumbuh menghargai jurnalis-jurnalis sebagai agen pembawa berita kebenaran dan memberikan mereka keleluasaan untuk investigasi dan pencerita kebenaran," Hanson melanjutkan. "Oleh karena itu, sebagai tambahan dari panggilan kami untuk mengadvokasi orang-orang ke penjara, saya dipanggil untuk mengadvokasi bagi kebebasan jurnalis-jurnalis yang tidak terlibat dalam mata-mata tetapi juga mencoba untuk menemukan kebenaran akan masalah yang ada."

Lahir di Amerika Serikat dan bertumbuh oleh ayahnya yang seorang Iran dan ibunya yang asal Jepang di Fargo, N.D., Saberi telah pindah ke Iran enam tahun lalu untuk bekerja sebagai reporter freelance untuk BBC, NPR, dan outlet media lainnya.

Bulan lalu, bagaimanapun, menteri luar Negeri Iran mengklaim bahwa kepentingan pers Saberi telah dicabut pada 2006 dan ia telah bekerja secara illegal. Orangtuanya juga telah mengatakan bahwa Saberi telah menulis sebuah buku ketika ia tertangkap dan ia telah memiliki dua kewarganegaraan Iran - AS.

Meskipun hukuman terberat bagi mata-mata adalah dihukum mati, tetapi hukuman penjara dua hingga sepuluh tahun sering menjadi keputusan pengadilan.

Pengacara kemanusiaan Abdolfattah Soltani mengatakan kepada The Washington Post bahwa hukuman-hukuman terberat seperti hukuman mati umumnya diberikan ketika tertuduh ditimbang "melawan sistem Islam."

"[Hukuman mata-mata adalah] sebuah bentuk intimidasi, menghukum orang dengan mata-mata untuk menakuti-nakuti mereka dan menghancurkan imej mereka," ujarnya. "Kebanyakan dari tuduhan-tuduhan mata-mata tidaklah valid sebagaimana hukuman sebenarnya."

Menyimak situasi di atas, mari kita doakan agar kebenaran juga yang menang. Biarlah pengadilan juga memutuskan keadilan berdasarkan hati nurani dan bukan kondisi politik yang panas antara Iran dan Amerika Serikat yang mendorong keputusan si pengetuk palu alias sang hakim.


Sumber : christianpost.com/Tmy
Halaman :
1

Ikuti Kami