Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah telah mencoret 20 partai politik di daerah tersebut. Alasan pencoretan ini dikarenakan 20 partai ini tidak memiliki kelengkapan administrasi mengikuti pemilu legislatif seperti tidak memiliki pengurus dan alamat yang jelas.
"Sebanyak 20 partai politik yang dicoret itu gagal setelah melewati batas waktu 9 Maret 2009, tidak dapat melaporkan dana awal kampanye dan nomor rekening kampanye ke KPU setempat," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Ida Budhiati, Kamis (2/4) di Semarang.
20 partai politik yang dicoret KPUD Jawa tengah adalah partai-partai yang tergolong baru di Indonesia. Menurut Ida Budhiati, 20 partai politik yang dicoret itu tersebar di 12 kabupaten dan kota. Partai politik yang paling banyak dicoret berada di Kabupaten Blora, yakni sebanyak enam partai. Enam partai tersebut diantaranya PKPB, PPPI, Republiken, PKDI, Partai Merdeka, PPNUI, dan Partai Buruh.
Sumber : Kompas.com/bm