Koruptor Baca Puisi Di Pengadilan

Nasional / 5 March 2009

Kalangan Sendiri

Koruptor Baca Puisi Di Pengadilan

Puji Astuti Official Writer
5805

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PBR, Bulyan Royan dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/2) lalu. Bulyan menghapi tuntutan atas kasus korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Dephub.

Dalam pembacaan pledoi pribadinya pada Rabu (4/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, seperti yang dilaporkan oleh Detik.com, Bulyan membacakan puisi yang merupakan ungkapan penyesalannya.

Puisi ini diberinya judul, "Aku Ketakutan". Demikian bait-bait puisi buah pena dari Bulyan yang ditangkap oleh tim KPK Plaza Senayan,

Oh Tuhan, aku takut nanti di yaumil mahsyar Kau hukum aku.

Oh Tuhan, aku takut Kau permalukan aku di sana, saat itu aku tidak bisa lagi bertobat dan membela diri.

Oh Tuhan, aku takut hukuman yang dituntutkan oleh hambamu ini melebihi yang akan Kau berikan padaku nanti.

Oh Tuhan, aku takut tuntutan ini dibarengi oleh nafsu dan kebencian semata.

Oh Tuhan, aku takut asmaMu hanya menjadi slogan dibibir hambamu saja.

Oh Tuhan, aku takut tiada lagi keadilan di negeri yang indah dan penuh rahmat selama ini dariMu.

Oh Tuhan, aku takut iman dan taqwaku dirampas hambaMu.

Oh Tuhan, aku takut dengan azabMu dan hari pembalasanMu.

Menurut Bulyan yang sebelum terpilih menjadi anggota legislatif berprofesi sebagai pengusaha, menerima sesuatu dari pengusaha yang lain adalah sebuah praktek yang biasa dilakukan dalam dunia bisnis.

Dari pernyataan dan puisi Bulyan, sepertinya tidak ada tanda-tanda pertobatan atas tindakan korupsi yang dilakukannya, yang ada hanyalah rasa takut dihukum. Hal suap menyuap memang sudah biasa dilakukan dalam dunia bisnis di Indonesia, karena itu menjadi sebuah budaya. Budaya yang salah dan harus diberantas.

Sumber : Berbagai sumber/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami