Aborsi Tidak Perlu Ijin Orang Tua...

Serba-Serbi Sehat / 17 December 2008

Kalangan Sendiri

Aborsi Tidak Perlu Ijin Orang Tua...

Lestari99 Official Writer
10288

\"\"Nyonya Maureen Smith, dari daerah Nottinghamshire, Inggris Tengah, beranggapan bahwa dokter atau rumah sakit mestinya akan meminta izin kepada orangtua sebelum mengobati anak-anak. Apalagi kalau sakitnya lumayan serius, dan begitulah harapan orangtua pada umumnya.

Ternyata Nyonya Smith salah besar.

Ceritanya begini. Bulan lalu, anak perempuannya yang berusia 14 tahun hamil. Karena takut akan keadaan yang menimpa dirinya, ia tidak langsung memberitahu ibunya tentang persoalan yang ia hadapi. Ia justru berpaling ke sekolah, kepada seorang petugas kesehatan dan penyuluhan. Setelah berkonsultasi dan mendapat nasehat dari sekolah, sang anak kemudian memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

Nyonya Maureen Smith, baru tahu belakangan bahwa anaknya hamil. Begitu tahu, ia langsung memanggil ayah sang anak dan juga neneknya untuk mengadakan rapat keluarga. Setelah bertemu dengan orangtuanya, anak ini, kata sang ibu, berubah pikiran. Ia ternyata ingin kehamilannya dilanjutkan. Tetapi apa daya, proses aborsi sudah berjalan, dan pil untuk mengugurkan kandungan sudah dua kali ditelan, sehingga janin itu tidak bisa lagi diselamatkan.

Nyonya Smith marah sekali. Mengapa ia tidak diberitahu oleh sekolah bahwa anaknya akan melakukan aborsi. Bisa dibayangkan rasa marah, sedih dan kalut yang ada pada dirinya. Apalagi tahun lalu, ketika anaknya operasi usus buntu, Nyonya Smith harus membubuhkan dua tanda tangan. Jadi mestinya untuk aborsi, yang jelas urusannya lebih serius, ia malah tidak diberitahu.

Hukum Inggris

Celakanya bagi Nyonya Smith, sekolah itu tidak berbuat salah menurut hukum Inggris. Di Inggris, anak berusia di bawah 16 tahun berhak mendapat informasi dan nasehat tentang kesehatan seksual tanpa sepengetahuan ibunya. Dan apabila ia mendapat musibah seperti dalam kasus ini, ia berhak memutuskan sendiri, apakah akan melakukan pengguguran atau melanjutkan kehamilannya.

\"\"Pemerintah Inggris dan organisasi-organisasi yang sepaham, menganggap undang-undang ini bagus. Mereka berpendapat ada kasus-kasus tertentu dimana anak tidak bisa berkomunikasi dengan orangtua, padahal ia membutuhkan nasehat mengenai masalah-masalah kesehatan seksual. Karena itu mereka berpendapat anak-anak harus dibolehkan mendapat informasi tentang masalah-masalah seperti ini tanpa takut bahwa rahasia mereka diketahui orangtua.

Tetapi peristiwa yang menimpa putri Nyonya Smith kembali mengangkat kelemahan undang-undang ini. Pada umur 14 tahun, anak-anak di Inggris tidak boleh membeli rokok, meskipun dengan dalih disuruh oleh orangtua. Minum alkohol juga dilarang, apalagi melakukan hubungan seks. Perbuatan seks yang melibatkan anak di bawah umur 16 tahun secara hukum merupakan pemerkosaan.

Masalahnya dalam soal perbuatan seks ini, jarang sekali ada anak yang dihukum apabila perbuatannya tidak melibatkan paksaan. Dan kalau sampai terjadi kehamilan, seperti dalam kasus ini, sang anak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai janin yang dikandungnya.

Kehamilan Tinggi

Argumen pemerintah dan pendukung-pendukungnya adalah, di Inggris tingkat kehamilan muda sangat tinggi dibanding negara-negara Eropa lainnya. Begitu pula dengan penyakit menular seksual. Mereka mengatakan dengan informasi yang lebih terbuka, angka kehamilan dan penyakit menular seksual bisa diturunkan.

Pemerintah Inggris menuding pada contoh Belanda, yang sejak usia dini sudah mengajarkan pendidikan seks, dan berhasil membuat tingkat kehamilan remaja turun. Berbagai angka statistik diajukan untuk mendukung pendapat ini. Akan tetapi organisasi-organisasi yang anti, juga tak mau kalah dan menunjukkan data yang lain. Mereka berpendapat bahwa arah yang ditempuh pemerintah Inggris salah besar. Kebijakan mereka justru akan membuat kehamilan muda dan penyakit menular seksual semakin banyak.

Berdasarkan pengalaman yang menimpa keluarganya, Nyonya Smith berpendapat kebijakan pemerintah adalah salah karena orangtua harus diberitahu apabila anak akan melakukan aborsi. Tetapi tampaknya tidak ada tanda-tanda undang-uundang ini akan diubah dalam waktu dekat.

Sumber : bbcindonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami