Hari Anti-Korupsi Sedunia, Presiden: Jangan Diskriminatif

Nasional / 11 December 2008

Kalangan Sendiri

Hari Anti-Korupsi Sedunia, Presiden: Jangan Diskriminatif

Tammy Official Writer
3824
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para penegak hukum tidak diskriminatif dalam memberantas korupsi. Pemerintah berjanji akan memberi ruang bagi institusi terkait untuk menegakkan negara yang bersih dari korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Presiden SBY pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari Selasa (9/12). Hadir dalam acara tersebut, ibu negara Ani Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan sekitar 5.000 siswa SMU dari Jakarta dan sekitarnya.

Presiden SBYMenurut Presiden, upaya pemberantasan korupsi selama ini, baru merupakan awal untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi. Pemberantasan korupsi, membutuhkan komitmen tinggi dari atas dan kepemimpinan yang tangguh.

Presiden meminta kepada para penegak hukum agar tetap konsisten menjalankan tugas secara profesional dan mengingatkan jajaran pemerintahan mewaspadai area atau kegiatan yang rawan korupsi. Yakni, pendapatan negara, wilayah anggaran, bisnis keluarga pejabat negara, pengadaan barang dan jasa, pemeriksaan pajak atau bea dan cukai, pendaftaran pegawai, pengurusan izin, dan perjanjian antara pengusaha dan pemerintah.

Berantas Korupsi

Hendarman SupandjiJaksa Agung Hendarman Supandji dalam laporannya menyatakan sepakat menjadikan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia untuk meningkatkan semangat aparatur negara dan penegak hukum memberantas korupsi. Saat ini kejaksaan agung melakukan upaya represif, dengan menindak pejabat negara yang melakukan korupsi.

Kejagung juga melakukan upaya preventif dan edukatif, melalui kegiatan seminar, diskusi interaktif, dan kampanye antikorupsi. "Walaupun besok langit runtuh, dunia tempat kita berpijak akan terbelah berkeping-keping, hukum tetap harus tegak, korupsi harus tetap diberantas," katanya.

Sementara itu, Emerson Yuntho, dari ICW menilai penanganan korupsi masih terbatas pada kasus-kasus kelas dua. "Ada pelunakan perkara korupsi dalam sejumlah kasus, baik yang mendapat dukungan secara politik maupun yang melibatkan kalangan pengusaha. Korupsi memang ditangani, dan publik ingin kasus kelas kakap diproses," katanya kepada.

Menurutnya sejumlah kasus besar justru dikesampingkan. Ia mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau kasus yang melibatkan mantan Presiden Soeharto.

Presiden juga belum memiliki kontrol memadai atas pelaksana Inpres 5/2004. Bahkan, sejumlah kasus korupsi terhambat karena menunggu izin penyidikan dari Presiden.

Sumber : suarapembaruan.com/Tmy
Halaman :
1

Ikuti Kami