Sakit Berkepanjangan? Pahami Hak Anda!

Career / 30 September 2008

Kalangan Sendiri

Sakit Berkepanjangan? Pahami Hak Anda!

Fifi Official Writer
8470

Datangnya penyakit atau musibah memang tidak bisa diramalkan. Sebenarnya, hak apa sajakah yang masih diperoleh karyawan saat atau setelah menderita sakit berkepanjangan?

Beda Perusahaan, Beda Kebijakan
Menurut Silvana Savitri, konsultan karir dari EXPERD, setiap karyawan yang jatuh sakit, hak-haknya sebagai pekerja tetap dilindungi undang-undang. Ketentuannya diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika Anda tidak mampu bekerja karena sakit, yang telah dibuktikan dari surat keterangan dokter atau rumah sakit, perusahaan tidak berhak memecat Anda hingga batas waktu satu tahun. Ketentuan ini berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, pasal 153, yang berbunyi: "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus," papar Sylvina. Selain itu, hak lain yang diatur dalam UU tersebut, dalam kondisi sakit, Anda berhak mendapat penghasilan tiap bulannya. Hanya, makin lama waktu Anda tidak bekerja, penghasilan akan dipotong sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam pasal 93, yang berisi:

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Jadi, jangan heran jika dalam kurun waktu tertentu, jumlah gaji Anda tiba-tiba "dipangkas" perusahaan. Namun, jangan khawatir, besarnya penghasilan Anda akan kembali normal setelah kembali bekerja.

Antisipasi Perubahan
Setelah sekian lama "terkungkung" di rumah dalam proses penyembuhan dan pemulihan, tentunya Anda tidak sabar untuk kembali berkarir. Umumnya, sebelum Anda melanjutkan tugas-tugas yang sempat terbengkalai, perusahaan akan mempertimbangkan kondisi Anda saat ini. Karena itu, kalaupun jabatan lama Anda telah terisi oleh orang lain, atau promosi jabatan sudah "melayang", sebaiknya Anda jangan langsung merasa tersisihkan. Diskusikan hal ini kepada atasan dengan kepala dingin. Lagipula, perusahaan telah memiliki catatan prestasi Anda sejak sebelum sakit. Catatan itulah yang juga akan menentukan posisi Anda di perusahaan.

Dampak lain dari perubahan ini, jika deskripsi kerja berubah, perubahan gaji mungkin bisa mengikuti deskripsi kerja yang dilakukan saat ini. "Meskipun begitu, fokuskan diri Anda untuk mengerjakan tugas sebaik mungkin. Sebab, jika Anda dinilai sudah sanggup menyelesaikan beban kerja yang lebih berat, otomatis perusahaan akan memperhitungkan kembali posisi Anda," papar Sylvina.

Realistis, Tapi Optimis
Kembali bekerja di kantor lama memang serasa pulang ke rumah sendiri. Apalagi, bertemu dan bekerja lagi dengan "teman-tema seperjuangan" dulu. Tapi, dengan banyaknya perubahan yang mungkin terjadi, tentunya tidak semua rekan kerja di sekitar mendukung Anda. Selain itu, di saat beradaptasi dengan atmosfer dan budaya kerja baru, tentu perlu kerja ekstra keras, agar Anda bisa kembali masuk ke dalam jalur kerja yang sudah berjalan mapan. Belum lagi perasaan tidak percaya diri, bhkan minder, bisa muncul ketika Anda belum bisa menyelesaikan pekerjaan secara optimal layaknya sebelum Anda sakit.

Menurut Sylvina, kembali bekerja akan menimbulkan stres baru Anda. Sadari bahwa ini hal yang wajar. Mungkin, pada masa pemulihan, Anda terbiasa melakukan segala sesuatu secara perlahan. Tapi, sebaiknya Anda buang jauh-jauh perasaan minder, waswas, atau perasaan negatif lainya. Langkah berikutnya, kembangkan pula ketrampilan manajemen stres, melalui cara berpikir yang positif, mengelola emosi, menjaga makanan, olahraga, dan relaksasi. Dengan demikian, diharapkan Anda tidak jatuh sakit lagi.

Sumber : femina
Halaman :
1

Ikuti Kami