KWI Nyatakan Pernyataan Sikap Tolak RUU APP

Nasional / 21 September 2008

Kalangan Sendiri

KWI Nyatakan Pernyataan Sikap Tolak RUU APP

Puji Astuti Official Writer
4316

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dalam pernyataan sikapnya, Kamis (18/9) menilai, perkembangan diskursus tentang RUU Pornografi dari waktu ke waktu, kian mengarah kepada kontroversi ideologis dan politis semata. KWI melihat diskursus tersebut semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan UUD 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat, sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam, Edy Purwanto Pr dan Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian, Dany Sanusi OSC, KWI mengimbau DPR agar sebaiknya tidak mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU. Pertimbangannya, pertama, sesuatu rancangan aturan publik yang akan diberlakukan dan mengikat seluruh warga negara dengan sanksi hukum dan masih dijadikan bahan kontroversi (bersifat kontroversial), apabila diputus atau disahkan, itu hanya akan melukai pihak yang dikalahkan.

Kedua, kami mendesak agar DPR kembali membuka ruang bersama bagi seluruh komponen masyarakat untuk berproses melalui diskusi-diskusi dan debat publik yang sehat serta dijauhkan dari kepentingan-kepentingan politik sesaat. Penegasan bersama seluruh lapisan masyarakat adalah sangat penting.

Ketiga, sudah banyak aturan hukum mengenai kejahatan pornografi seperti tertuang dalam KUHP, UU Penyiaran, dan produk Undang-undang lainnya yang tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh negara, maka lahirnya UU baru tidak serta merta menjamin terlaksananya sebuah penegakan hukum.

Belum Dikaji

Terkait dengan itu, Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Eko Budiharjo kepada pers di Yogyakarta, Rabu (17/9) menegaskan, RUU Pornografi yang banyak ditentang itu, memang tidak melalui kajian ilmiah, padahal seharusnya sebuah produk UU harus ada naskah akademik dan dikaji dari kampus ke kampus. "RUU Pornografi ini belum melalui kajian akademik karena kalangan akademisi belum pernah diajak membicarakan dan membahas materi RUU tersebut," kata Eko Budiharjo.

Seharusnya kata Eko, dalam penyusunan RUU Pornografi dilakukan secara hati-hati, karena menyangkut kepentingan yang lebih luas dan perlu melibatkan berbagai kalangan seperti akademisi, filusof, ulama, seniman dan budayawan. Pendapat itu didukung Ketua FRI Prof Dr Edy Suandi Hamid pada Rabu (17/9) di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menilai bahwa munculnya banyak masalah yang berkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan UU, disebabkan kurangnya kajian ilmiah yang dilakukan secara independen oleh pihak yang kompeten.

Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada (PSW UGM) juga berpendapat perlu adanya kajian multi disiplin ilmu untuk menyikapi pro dan kontra mengenai RUU Pornografi. "Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan batasan-batasan pornografi, karena arti yang ada dalam RUU tersebut masih rumit," kata Kepala PSW, Siti Hariti Sastriyani, di Yogyakarta, Rabu seperti dilansir Antara.

Harapan serupa juga disampaikan Dewan Kesenian Semarang yang meminta RUU Pornografi harus mengatur batasan pornografi yang jelas. Ketua Dewan Kesenian Semarang, Marco Manardi, di Semarang, Rabu mengatakan, perlunya aturan rinci batasan pornografi tersebut, karena dalam memandang pornografi lebih banyak didasarkan pada subjektivitas seseorang.

Sumber : Suara Pembaruan/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami