Polisi Minta Asori Jalani Sumpah Pocong

Nasional / 14 September 2008

Kalangan Sendiri

Polisi Minta Asori Jalani Sumpah Pocong

Puji Astuti Official Writer
4789

Terdakwa kasus pembunuhan Asori versi kebun tebu, Maman Sugianto alias Sugik (28), menyatakan kesanggupannya untuk menjalani sumpah pocong, sebagaimana permintaan pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur.

"Kapan pun saya siap disumpah pocong, karena memang saya tidak membunuh siapapun," kata Sugik didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis SH, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis.

Setelah mengucapkan pernyataan tersebut, Sugik langsung digelandang beberapa petugas kepolisian dan kejaksaan menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan gedung PN Jombang di Jalan Wahid Hasyim itu.

Sementara itu, Kaligis menyatakan, sumpah pocong itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga wajar jika dia meminta kliennya mengucapkan kesanggupannya di pengadilan.

"Apalagi ini bulan Ramadan. Jadi klien saya tentu lebih memahami dampak yang diakibatkan dalam sumpah pocong itu," kata pengacara kondang itu.

Selain mengenai pelaku pembunuhan, Sugik juga bersedia disumpah pocong terkait pengakuan menerima intimidasi dan tindak kekerasan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Dua kali diperiksa polisi, klien kami itu tak didampingi kuasa hukum. Wajar jika dia tertekan saat menjalani pemeriksaan itu," katanya menambahkan.

Mengenai
surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Kaligis menganggapnya aneh.

"Bagaimana ini, jaksa di sini? Lha, Kejaksaan Agung sendiri menganggap mayat yang ditemukan di kebun tebu adalah Mr X," katanya.

Demikian juga menurut Kaligis, pihak kepolisian sendiri mengakui telah terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi mayat Mr X yang ditemukan di perkebunan tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 29 September 2007 lalu.

"Lha sekarang mau apalagi. Makanya untuk terpidana Imam Khambali dan David Eko Priyanto, kami juga telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke MA," katanya menegaskan.

Namun demikian, dia tetap bersabar menunggu hasil tes DNA yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jasad mayat yang ditemukan di kebun tebu itu.

Sumber : Kompas/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami