AS Tuding Al-Manar Sebagai Media Teroris

Nasional / 17 August 2008

Kalangan Sendiri

AS Tuding Al-Manar Sebagai Media Teroris

Puji Astuti Official Writer
4243

Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan terus menunjukkan keprihatinannya atas keberadaan dan sepak terjang Hizbullah dan stasiun televisi Al Manar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

"Pemerintah AS terus menentang dengan tegas eksploitasi media yang dilakukan mereka (Hizbullah dan Al Manar) untuk mempromosikan aksi teror, termasuk media penyiaran yang didesain untuk menghasut terjadinya aksi kekerasan," kata Atase Pers Kedutaan Besar AS di Indonesia Perry Tristram di Jakarta, Kamis, ketika dihubungi ANTARA mengenai informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah AS meminta Indosat membatalkan kontrak kerjasama dengan stasiun televisi Al Manar.

Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah AS adalah sebuah bentuk kepedulian terhadap sepak terjang Al Manar di Indonesia.

"Kepedulian kami berdasarkan fakta bahwa Al-Manar dan Hizbullah adalah bagian dari teroris berdasarkan
Hukum AS, dan Al Manar memiliki rekam jejak menayangkan hal-hal yang menghasut timbulnya aksi kekerasan," ujarnya.

Pemerintah AS, lanjut dia, menilai Al-Manar adalah induk dan salah satu bagian dari Hizbullah, sebuah organisasi teroris.

Sebelumnya Pemerintah AS telah melayangkan keberatan atas kontrak sewa transponder satelit Palapa C2 Indosat oleh stasiun televisi AL Manar yang dikenal sebagai milik Hizbullah.

Dengan satelit Indosat, menurut Amerika, stasiun televisi itu bisa menyiarkan propaganda Hizbullah yang sarat dengan pesan kekerasan di
Asia-Pasifik.

Kedutaan Besar AS di Indonesia telah meminta Indosat membatalkan kontrak.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan mengintervensi Indosat terkait permintaan AS agar perusahaan itu memutuskan kontrak penyiaran dengan saluran televisi Al Manar milik Hizbullah.

Menurut dia, hal itu adalah murni persoalan bisnis yang diserahkan sepenuhnya kepada Indosat. Pemerintah, lanjut dia, tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada terkait kontrak bisnis dibuat oleh satu pihak dengan pihak lain.

Pemerintah, lanjut Mohammad Nuh, juga tidak mempunyai kewenangan untuk menilai apakah stasiun penyiaran Al Manar itu termasuk jaringan teroris atau tidak.

Sumber : Antara/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami