Seragam Khusus Untuk Koruptor

Nasional / 13 August 2008

Kalangan Sendiri

Seragam Khusus Untuk Koruptor

Puji Astuti Official Writer
4235

Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa, mengusulkan desain seragam khusus bagi tersangka dan terdakwa perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah aktivis ICW mendatangi gedung KPK secara bersamaan. Tiga di antara mereka mengenakan seragam tahanan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.

Seragam yang dikenakan itu bertuliskan "Tahanan KPK" pada bagian punggung.
Sedangkan di bagian dada sebelah kanan terdapat inisial pemakai seragam tersebut. Sementara itu, nomor registrasi tahanan tertera di dada bagian kiri.

ICW menawarkan tiga pilihan warna seragam yang relatif mencolok, yaitu biru, oranye, dan merah muda.

Peneliti hukum ICW, Illian Detha Arthasari mengatakan, pilihan warna yang mencolok bertujuan untuk membedakan tahanan KPK dengan orang di sekitarnya. Hal itu, katanya, adalah salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan malu.

Selain seragam, ICW juga mengusulkan penggunaan borgol bagi para tahanan KPK setiap kali menjalani pemeriksaan dan persidangan.

Illian menambahkan, wacana seragam kepada tahanan perkara korupsi itu harus didukung. Hal itu merupakan penerapan azas kesamaan di depan hukum karena selama ini para tahanan yang berada dibawah pengamanan polisi sudah mengenakan seragam.

"Ini adalah untuk azas kesamaan di depan hukum dan efek jera," kata Illian.

Desain seragam perkara korupsi versi ICW itu juga diusulkan kepada KPK.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, rapat pimpinan (Rapim) KPK, memutuskan pemberlakuan seragam bagi tersangka dan terdakwa perkara korupsi.

"Jadi keputusan tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Jasin.

Menurut dia, pimpinan sudah memerintahkan ke sejumlah kepala biro untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai bidang masing-masing.

Biro Hukum KPK bertugas membuat kajian tentang aspek legal pemberlakuan seragam perkara korupsi itu.

"Termasuk kajian aturan tentang kekuasaan kehakiman, hukum acara, dan Hak Azasi Manusia," katanya.

Sumber : Antara/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami