Pergeseran Hari Kerja Mulai 21 Juli

Nasional / 14 July 2008

Kalangan Sendiri

Pergeseran Hari Kerja Mulai 21 Juli

Puji Astuti Official Writer
4573

Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang pergeseran hari kerja industri akan ditandatangani dan mulai disosialisasikan pada 14 Juli 2008.

Sementara itu, pelaksanaannya akan berlaku pada 21 Juli 2008 di empat kelompok wilayah Jawa - Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Pelaksanaan SKB ini mulai berlaku selambat-lambatnya 21 Juli 2008 mendatang. Tetapi, satu minggu sebelumnya akan ada sosialisasi terlebih dahulu oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) dan Departemen Dalam Negeri," ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris ditemui SP di Jakarta, Jumat (11/7).

Dia mengatakan, kebijakan pergeseran hari kerja industri tersebut sifatnya hanya sementara. Kemungkinan berlakunya hanya sampai Desember akhir tahun 2008 ini, atau hingga proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt terealisasi pada pertengahan tahun 2009 mendatang.

"SKB ini kan diberlakukan karena PLN menghadapi defisit pasokan listrik. Selain itu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari pemadaman, dan mencegah kerugian pada sektor industri lebih banyak lagi. Sekarang pilihan bagi industri adalah listrik padam atau tetap bekerja dengan menggeser jam kerjanya," tutur Menperin.

Hal senada disampaikan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Purnomo Yusgiantoro. Dia menjelaskan, setiap harinya, PLN defisit listrik hingga 600 MW, atau sekitar 3.000 MW per minggunya.

"Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu, ada kapasitas listrik yang tidak terpakai yang bisa dimanfaatkan untuk menutup defisit yang terjadi pada hari kerja."

Untuk itu, dia sambung, harus ada pergeseran hari libur kerja dari Sabtu - Minggu menjadi satu hari di Senin - Jumat. Karena, pada hari Sabtu, ada pasokan listrik sebanyak 1.000 MW yang menganggur, dan 2.000 MW pada hari Minggu.

"Kita harus siap menghadapi ketidaknyamanan pergeseran hari libur ini. Pemberlakuan ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman," kata Menteri ESDM.

Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar menjelaskan, bupati/wali kota di setiap daerah akan menetapkan industri yang wajib melakukan pergeseran hari kerja. Kriteria jumlah pemakaian listrik industri yang dimaksud, yaitu yang mencapai 10 persen dari beban puncak pada daerah industri tersebut.

Kendati SKB ini dipastikan akan berlaku dan diterapkan kepada sektor industri, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana menegaskan, PLN wajib menjaga kestabilan pasokan listriknya.

Tidak Ada Insentif

Agus menjelaskan, untuk implementasinya, PLN diberi kewenangan memberikan sanksi kepada industri yang tidak melaksanakan SKB ini dengan melakukan pemutusan pasokan listrik sementara.

Namun, sayangnya, PLN tidak akan memberikan insentif apapun bagi industri yang merelakan pergeseran hari kerja ke Sabtu atau Minggu.

Menurut Fahmi, hal itu dikarenakan, harga listrik per KWH bagi industri saat ini sudah sangat murah.

Dari harga yang diberikan sebesar Rp 1.350 per KWH, rata-rata industri hanya membayar Rp 600 per KWH.

"Negara sudah memberikan insentif, kurang apalagi industri? Jadi, tidak ada lagi insentif-insentif. Buat apa diskon kalau harga tarifnya saja sudah rendah," ujar Fahmi.

Jadi, dia lanjutkan, saat ini PLN bukan sedang mem-berikan reward dan punishment, tetapi melihat kesamaan dari permasalahan yang di- hadapi

SKB ini akan ditandatangani oleh lima menteri, yaitu Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Negara Badan Usaha Millik Negara, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

SKB ini tidak akan berlaku bagi industri yang beroperasi 24 jam penuh dalam sehari, serta fasilitas publik, seperti kereta api listrik, dan rumah sakit.

Sumber : Suara Pembaruan/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami