Pelaku Terorisme Hanya Dihukum 15 Tahun

Nasional / 23 April 2008

Kalangan Sendiri

Pelaku Terorisme Hanya Dihukum 15 Tahun

Puji Astuti Official Writer
5305
Pihak pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Dujana dan denda pidana sejumlah 10 juta rupiah, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (21/4). Abu Dujana diyakini juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa bom Bali pada tahun 2002 lalu. Pada peristiwa bom Bali yang meledakkan sebuah nightclub itu, 200 orang lebih menjadi korban, dan kebanyakan dari mereka adalah turis dari negara barat. Selain itu Dujana juga tersangka atas peristiwa serangan kepada kedutaan Australia dan J W Marriott Hotel, yang berada di Jakarta.

Lebih lagi, pihak berwajib menyatakan bahwa Abu Dujana juga diyakini dalang dari peristiwa berdarah di Poso. Peristiwa Poso yang mengenaskan itu, adalah konflik antar agama Kristen dan Islam. Pada peristiwa itu, tak terhitung jumlah orang yang tewas. Polisi meyakini bahwa Jemaah Islamiyah mengirimkan milisinya kesana, demikian tulis CNN.

Alasan peringanan hukuman kepada Abu Dujana adalah karena selama persidangan tersangka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan menyadari kesalahannya. Vonis yang di jatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Abu Dujana di hukum seumur hidup.

Menanggapi putusan halim ini, Abu Dujana dan kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir lagi. Masyarakat beropini atas putusan hakim ini, sebagai lemahnya hukum di Indonesia. Beberapa mengungkapk ketidakpuasan atas putusan hakim yang hanya 15 tahun penjara.

Peristiwa berdarah terorisme international yang melibatkan jaringan Jemaah Islamiyah ini menyebabkan mata dunia tertuju pada Indonesia. Bangsa yang dulu dikenal karena kerukunan antar umat beragamanya ini, dalam sekejab berjuluk sarang teroris terbesar di Asia. Bukan hanya itu, warga negara Indonesia yang berada diluar negeripun mendapatkan caci maki serta pandangan sinis, karena berbagai peristiwa terorisme yang terjadi.

Jika dalang sekaligus pelaku dari beberapa peristiwa teror yang sangat terorganisir hanya dihukum selama 15 tahun, hal ini tentu akan menimbulkan reaksi internasional. Keadilan harus ditegakkan di Indonesia, jika seseorang yang telah menghilangkan nyawa ratusan orang hanya dihukum selama 15 tahun, tentu hukum di Indonesia akan dianggap enteng dan tidak memiliki wibawa.

Sumber : Berbagai sumber/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami