Negara harus bersikap netral terhadap semua aliran keagamaan atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Adanya jaminan negara kepada semua warganya untuk memilih agama atau kepercayaan merupakan salah satu manifestasi demokrasi. Hal tersebut diungkapkan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Beragama/kepercayaan di Jakarta (1/11). Pelarangan suatu aliran agama hanya dapat dilakukan oleh pengadilan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kebebasan beragama terletang pada wilayah privat, negara harus bersikap netral saat memasuki wilayah privat warganya," kata Uli Parulian Sihombing dari The Indonesian Legal Resource Center.
Abdul Maqsith Ghazali dari The Wahid Institute menegaskan krimilnalisasi terhadap suatu keyakinan melanggar UUD 1945, hak azasi manusia, dan prinsip dasar Islam yang sama-sama menjamin kebebasan beragama.
"Negara tidak boleh menggunakan fatwa sesat dari kelompok agama tertentu sebagai sumber hukum untuk melarang keyakinan kelompok yang lain karena fatwa tersebut memang tidak termasuk sebagai sumber hukum di Indonesia," kata Maqsith.
Kejaksaan juga tidak memiliki hak untuk menentukan sebuah keyakinan sesat atau tidak. Pengadilan-lah yang memiliki hak menentukan berdasarkan aturan hukum yang ada. Penyelesaian tuduhan aliran keagamaan yang sesat melalui proses pengadilan dinilai lebih memberi nilai keadilan karena kelompok yang dituduh sesat berhak mengajukan pembelaan diri atas yang mereka yakini. (MZW)
Sumber : Kompas/VM