Polisi Terus Usut Perusakan Gereja di Bandung

Internasional / 9 June 2007

Kalangan Sendiri

Polisi Terus Usut Perusakan Gereja di Bandung

Puji Astuti Official Writer
9987

JAWABAN.com - Bandung - Tim penyidik Polres Bandung masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkaitan kasus perusakan oleh puluhan massa terhadap rumah Pendeta Robby Eliza di Kompleks Gading Tutuka II Blok F1/12 A Desa Cingcin, Kecamatan Katapang, Bandung.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi bukan dalam kasus perusakan rumah ibadah, tapi perusakan rumah tinggal dan penganiayaan. "Polres Bandung akan melakukan penyidikan terhadap perusakan rumah Pendeta Robby oleh massa bukan dalam kasus perusakan tempat ibadah, tapi dalam kasus perusakan rumah tinggal. Karena, rumah tersebut adalah rumah tinggal dan bukan tempat ibadah," kata Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Hendra Kurniawan kepada SH, di Bandung, Rabu (6/6) malam.

Dia mengakui, berkas perkara dalam kasus ini sudah masuk di Polres Bandung. Kendati demikian, upaya untuk bertemu dan melakukan dialog untuk menyelesaikan masalah ini akan terus diupayakan oleh Polsek Katapang.

Sementara itu, pengurus Majelis Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (KPS) Bandung, Hamonang Saragih, SH yang juga pimpinan kantor pengacara Monang Saragih, SH dan rekan saat dihubungi SH, Rabu (6/6) malam, mengatakan pelaku perusakan terhadap rumah milik Pendeta Robby Eliza yang dijadikan tempat ibadah umat nasrani harus ditindak tegas.

"Perusakan terhadap rumah ibadah baik yang mempunyai izin atau tidak harus ditindak tegas. Karena dianggap bersalah telah mendirikan rumah ibadah tersebut bukan dinilai oleh agama lain, tapi harus menurut keputusan pengadilan. Jika pemilik rumah dianggap bersalah telah menjadikan rumah tinggal dijadikan tempat ibadah bukan harus dirusak, tapi ajukan ke pengadilan. Jika ada yang telah merusaknya itu arogan dan wajib dituntut atas melakukan tindakan kriminalitas murni," tegas Hamonang.

Dia mengaku prihatin terhadap perusakan rumah ibadah ini. Kenapa ada kelompok massa yang tega dan arogan merusak tempat ibadah milik agama lain, sedangkan pemerintah tidak pernah melakukan perusakan terhadap tempat ibadah.

"Jadi saya tegaskan, yang berhak menilai dan menganggap bahwa agama lain bersalah telah mendirikan tempat ibadah tanpa izin bukan menurut agama lain, tapi harus menurut pemerintah melalui putusan pengadilan. Jika benar mereka tidak mempunyai izin tanyakan ke Dinas Kimtawil. Jika benar bersalah bukan lantas dirusak, tapi

Sumber : Saufat Endrawan - sinarharapan.co.id
Halaman :
1

Ikuti Kami