Tujuh Yayasan Soeharto Diakuisisi Negara

Nasional / 1 January 2005

Kalangan Sendiri

Tujuh Yayasan Soeharto Diakuisisi Negara

Puji Astuti Official Writer
9081
 JAWABAN.com - Tujuh yayasan Soeharto, seperti Yayasan Supersemar dan Dana Sejahtera Mandiri dinyatakan Departemen Keuangan sebagai aset negara yang patut dimasukan ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP.

Selama ini, menurut Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao, para pengurus yayasan tersebut menolak melaporkan yayasan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Namun, Hekinus mengatakan, Departemen Keuangan memiliki dasar hukum yang kuat, untuk menarik yayasan tersebut kedalam aset pemerintah. Hekinus menyebut pasal 2 UU Keuangan Negara yang memberikan definisi kekayaan negara.

Mengutip UU tersebut, Hekinus mengatakan, kekayaan negara bisa berupa kekayaan yang bersumber dari pemerintah dan dikelola oleh pihak ketiga.

Sebagian yayasan itu menerima dana dari penyisihan sebagian keuntungan perusahaan BUMN.

Melalui pengadilan
Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Syafri Nugraha menyatakan klaim pemerintah itu bisa dilakukan melalui pengadilan.

"Dan, selama itu belum diputuskan oleh pengadilan, itu berarti menjadi asset yayasan," katanya.

"Kalau ada political will, dan hakim yang memang siap, dan buktinya lengkap, itu bisa diklaim dan bisa tentukan (asset) itu milik siapa," kata Syafri Nugraha.

Yayasan-yayasan Soeharto juga dibidik oleh Kejaksaan Agung untuk menjerat mantan Presiden Suharto dalam kasus perdata atas dugaan penyalahgunaan dana pemerintah di Yayasan Supersemar sebesar Rp 1,5 triliun.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, surat kuasa khusus Presiden terhadap kasus ini sudah diterima Kejaksaan Agung, Februari 2007. (joe) Sumber : bbc
Halaman :
1

Ikuti Kami