Akhirnya Presiden Cabut PP 37/2006

Nasional / 1 January 2005

Kalangan Sendiri

Akhirnya Presiden Cabut PP 37/2006

Puji Astuti Official Writer
6128

JAWABAN.com - JAKARTA - Setelah menuai reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat dari sejumlah daerah yang direalisasikan lewat unjuk rasa dan aksi demo. Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan PP 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang menuai banyak protes dari berbagai pihak.

Menurut siaran pers Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng seperti yang dilansir kantor berita ANTARA di Jakarta, Selasa malam, revisi terhadap PP 37 Tahun 2006 dilakukan dengan PP tersendiri yang akan dibuat secepatnya. Jika PP yang baru telah ditetapkan, maka PP 37 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Presiden berharap dengan revisi tersebut, pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan baik mewakili rakyat dengan senantiasa menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan rakyat yang lebih luas.

Sebelumnya, pada hari itu, Senin 29 Januari 2007 malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai review terhadap PP 37 Tahun 2006 yang dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri atas Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara.

Berdasarkan laporan kedua menteri tersebut, Presiden menginstruksikan agar segera melakukan revisi terhadap PP 37 Tahun 2006. Presiden memberi arahan agar revisi itu dilakukan dengan tepat untuk menghindari kekeliruan penafsiran di lapangan dan pengeluaran keuangan daerah yang tidak perlu.

Secara garis besar, revisi itu meliputi penghapusan pasal 14(d) yang mengatur tentang pemberlakuan surut PP 37 Tahun 2006. Bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima tunjangan "rapelan" tersebut sesuai PP 37 Tahun 2006 harus mengembalikan dana tersebut ke Kas Umum Daerah paling lambat bulan Desember 2007.

Selain itu, pembatasan pemberian tunjangan operasional hanya kepada pimpinan DPRD secara kolektif dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak untuk keperluan pribadi.

Sedangkan penetapan kategorisasi daerah adalah berdasarkan kemampuan keuangannya menjadi tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya sesuai dengan kategori tersebut(joe)

Sumber : antara
Halaman :
1

Ikuti Kami