Wapres Akui Aturan Rumah Ibadah Masih Bermasalah

Internasional / 1 January 2005

Kalangan Sendiri

Wapres Akui Aturan Rumah Ibadah Masih Bermasalah

Puji Astuti Official Writer
8834

JAWABAN.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa pelaksanaan Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama (Menag) No 8/2006 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat masih bermasalah.

Ia meminta Kepolisian bersikap tegas terhadap tindakan pelarangan ibadah dan perusakan tempat ibadah oleh kelompok tertentu yang jelas di luar hukum itu. "Pemerintah harus objektif. Saya pasti menyesalkan apabila ada tindakan-tindakan di luar hukum," katanya saat membuka Musyawarah Nasional I Partai Damai Sejahtera (PDS) di Jakarta, Selasa (23/5) malam.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PDS Ruyandi Hutasoit menyatakan keberatannya terhadap aturan tersebut. Perber itu masih bermasalah dan tidak mencegah aksi pelarangan beribadah dan pembangunan rumah ibadat di sejumlah daerah. Hal sama dikeluhkan Ketua Umum Badan Kerja Sama Gereja-Gereja dan Lembaga Gereja, (BKSG-LG) Nathan Setiabudi. Peraturan ini belakangan dijadikan legitimasi untuk menutup dan mengancam ketidakberlangsungan gereja sebagai tempat ibadah.

Tolak Perda

Perber 2 Menteri No 8 dan 9 tahun 2006 ini oleh beberapa pihak dipakai untuk menutup dan mengancam beberapa gereja agar tidak lagi melakukan ibadah. Sehingga tidak terbukti peraturan ini menjamin kebebasan beragama," papar Nathan dalam perbincangan dengan SH, Selasa.

Ia menjelaskan, semenjak Perber diberlakukan, BKSG-LG mendapatkan masukan hingga hari ini, 34 gereja sudah ditutup dan dilarang beribadah. Sebanyak 17 di antaranya di Jabodetabek, sisanya tersebar di Bandung, Sukabumi, Surabaya, Tulung Agung, Bulukumba, Yogyakarta, Semarang, dan Jambi.

Sementara itu, terkait dengan maraknya Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa agama, Hakim Agung Gunanto Suryono mengatakan, masyarakat bisa menolak penggunaannya sebagai dasar penghukuman, bila tindak pidana yang dituduhkan kepada individu itu sudah diatur dalam KUHP. Pasalnya, setiap orang memiliki hak mendapatkan jaminan atas kepastian hukum.

Sedangkan keberadan perda itu justru telah menimbulkan dualisme penegakan hukum. "Masyarakat bisa menolak karena tidak berdasarkan undang-undang. Apalagi, jika perda-perda itu jelas-jelas bertentangan dengan UU," katanya kepada SH, Senin (22/5). Pembiaran terhadap perda ini, menurut Gunanto, akan membuat hilangnya jaminan atas kepastian hukum. Dilihat dari hierarki perundang-undangan, perda tidak dapat diterapkan jika bertentangan dengan UU.

Belakangan, alih-alih memunculkan kekhasan daerah, sejumlah wilayah mulai memunculkan perda. Beberapa daerah yang mayoritas penduduknya Islam mencoba memunculkan perda dengan sanksi pidana berdasarkan syariat Islam. Sedangkan daerah yang mayoritas penduduknya non-muslim juga mencoba membuat sanksi tersendiri.

Di antaranya adalah perda berupa antipelacuran, antiperjudian, antimaksiat, busana muslim ataupun tentang wajib baca Alquran. Perda semacam ini tak hanya muncul di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten, bahkan desa.

Desa Padang yang berada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, misalnya, telah mengeluarkan Peraturan Desa No 5 Tahun 2006 tentang Hukuman Cambuk. Hukuman ini diberikan kepada penzina, penjudi, dan pemabuk.

Di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mayoritas penduduknya beragama Kristen Protestan muncul perda serupa yang mengatur masalah ketertiban umum, seperti minuman keras, prostitusi, dan judi.(nat)

Sumber : Ruth Hesti Utami - sinarharapan.co.id
Halaman :
1

Ikuti Kami