Istri Pendeta Gilbert Beri Hak Jawab Berita Ia Dituntut Jemaat

Internasional / 22 December 2011

Kalangan Sendiri

Istri Pendeta Gilbert Beri Hak Jawab Berita Ia Dituntut Jemaat

Puji Astuti Official Writer
19923

Beberapa waktu pemberitaan tentang tuntutan seorang jemaat kepada istri dari Pendeta Gilbert Lumoindong, yaitu I. Reinda M. Lumoindong cukup mengagetkan umat Kristen. Menanggapi hal tersebut, pihak Reinda memberikan hak jawab melalui kuasa hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron. Adapun hak jawab yang disampaikan adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan berita di Tribunnews.com, edisi hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, dengan judul berita "Istri Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polisi", bersama ini kami Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, sebuah lembaga yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum secara gratis (Prodeo dan Probono), selaku kuasa hukum dari Bapak Pendeta Gilbert E. Lumoindong, S.Th., dan Ibu I. Reinda M. Lumoindong, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Situs Tribunnews.com, perlu memberikan klarifikasi, bantahan, dan sekaligus penjelasan (hak jawab) kepada masyarakat luas, terkait isi atau materi berita tersebut di atas, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Adapun fakta / kejadian yang sebenarnya berdasarkan keterangan klien kami adalah sebagai berikut :

1.  Bahwa Klien kami, Bapak Pendeta Gilbert E. Lumoindong (Pendeta Gilbert), dan istrinya, Ibu I. Reinda M. Lumoindong (Ibu Reinda), adalah Pemimpin / Gembala Jemaat di Gereja Bethel Indonesia, Glow Fellowship Centre, Jakarta, yang diurapi Allah. Sedangkan Sdri. Bianda Sihombing / Pelapor,  adalah salah satu jemaat di gereja tersebut, yang juga bertugas sebagai pelayan gereja / singer (penyanyi) dalam pelaksanaan kegiatan ibadah.

2.  Bahwa beberapa waktu lalu, terhadap sejumlah petugas pelayan gereja, termasuk Sdri. Bianda Sihombing, diberi nasihat oleh Ibu Reinda agar sebaiknya tidak menggunakan pakaian yang terlalu ketat / seksi dalam kegiatan ibadah, karena cahaya lampu sorot di dalam gereja, dapat mengakibatkan pakaian mereka menjadi terlihat tembus pandang, saat mereka bertugas di depan altar / panggung ibadah.
Nasihat yang sudah berulang kali dari Ibu Reinda tersebut, disampaikan karena adanya komplain dari sejumlah jemaat yang melihat penampilan / pakaian sejumlah pelayan gereja terlalu terbuka / minim / tipis / seksi, sehingga mengganggu khusyuknya kegiatan ibadah.

Apalagi lampu sorot di dalam gereja yang menyorot para pelayan gereja di depan altar tersebut begitu tajam dan terang, sehingga mengakibatkan pakaian mereka yang tipis menjadi terlihat tembus pandang.

3. Bahwa terhadap keterangan Sdri. Bianda maupun kuasa hukumnya yang menyatakan Ibu Reinda mengatakan Sdri. Bianda sebagai perempuan sundal adalah sama sekali tidak benar.

Adapun perkataan Ibu Reinda yang sebenarnya (sebagaimana dikutip dari transkrip rekaman (diam-diam / tersembunyi) yang dibuat sendiri dan disebarluaskan sendiri oleh Sdri. Bianda) adalah sebagai berikut :

“ Saya maunya kamu rapi. Saya nggak pernah ada larangan kamu mau heboh. Saya senang, benar-benar saya senang lihat artis. Mau pake apa kek, saya ga pernah komen lah, asal jangan seksi. Kalau Bapak tuh (Pendeta Gilbert) selalu bilang gini : tolong dong jangan seperti yang firman Tuhan bilang (yang dimaksud adalah isi Alkitab, Amsal 7 ayat 10), kamu itu berpakaian seperti perempuan sundal “.

*catatan : tulisan dalam tanda kurung adalah penegasan makna sebenarnya.

Kalimat Ibu Reinda tersebut diatas ditujukan kepada para pelayan gereja / singers, yang hadir pada saat diberikan nasihat tersebut, dan bukan semata-mata ditujukan hanya kepada Sdri. Bianda.
Nasihat tersebut sebenarnya diberikan karena perhatian Ibu Reinda kepada para pelayan gereja, sebagaimana kalimat Ibu Reinda pada saat itu yang mengatakan, “karena saya sayang sama kalian makanya saya ngomong”.

4. Bahwa terkait laporan Sdri. Bianda kepada pihak kepolisian, dan keterangan Sdri. Bianda maupun penasihat hukumnya, terlebih lagi sebagai sesama umat kristiani, kami tentunya sangat menyesalkan adanya laporan dari seorang jemaat, (Sdri. Bianda Sihombing), terhadap gembala jemaatnya sendiri.

Apalagi pokok persoalan yang dilaporkan tersebut adalah terkait nasihat baik yang diberikan oleh gembala jemaat, yang kemudian dianggap sebagai penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Kami tidak akan menguraikan bantahan secara hukum terkait konteks “penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik” yang dimaksud tersebut. Namun dalam kesempatan ini, kami hanya ingin mengingatkan bahwa di dalam iman Kristiani, kita senantiasa diajarkan untuk selalu memiliki ketulusan hati, kerendahan hati, kesederhanaan, jiwa besar, dan jiwa mengampuni / memaafkan.

Sebuah nasihat adalah bentuk perhatian. Bukannya justru dianggap sebagai sebuah ancaman yang harus ditanggapi dengan membuat laporan polisi.

Sebagai tambahan, Kami, Para Advokat di LBH Mawar Saron, selalu mengingatkan kepada setiap klien atau pihak-pihak yang bertikai, yang berencana ingin membuat laporan polisi terkait tindakan penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan ataupun pencemaran nama baik, untuk lebih baik mengurungkan niatnya tersebut. Sebaiknya mereka berdoa, menyerahkan kepada Tuhan, mendengarkan nasihat, memaafkan dan mengampuni bila memang ada kesalahan. Itulah bentuk iman yang diajarkan kepada anak-anak Tuhan.

Sebagai penutup, kami kutipkan kabar baik dari Kitab Efesus 4 ayat 32, yang mengatakan :
“Tetapi hendaklah kamu ramah seorang terhadap yang lain, penuh kasih mesra dan saling mengampuni, sebagaimana Allah di dalam Kristus telah mengampuni kamu “.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, dengan harapan dapat dimuat seluruhnya, dalam waktu secepatnya dan ditempatkan pada halaman yang proporsional. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

 


John I.M. Pattiwael, SH.    Gloria Tamba, SH.

Sumber : Tribunnews.com
Halaman :
1

Ikuti Kami