Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) bukan hanya memicu pro kontra dari masyarakat, tetapi juga membuat para pengemis, pengamen, anak jalanan, waria, kaum homo dan lesbi melakukan penolakan karena dianggap...more>>