Adanya Fatwa nomor 56 Tahun 2016 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini menjadi dasar untuk beberapa ormas melakukan sosialisasi namun......more>>
Menyangkut isu penggunaan atribut tertentu dalam peringatan hari besar keagamaan, Kemenag menegaskan tidak akan membuat aturan & larangan mengenai hal tersebut....more>>
Demi kenyamanan Anda selama mengakses Jawaban.com, kami menggunakan cookie untuk memastikan situs web kami berfungsi dengan lancar serta memberikan konten dan fitur yang relevan untuk Anda, dan meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Data Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan pemasaran. Anda dapat memilih untuk Setuju atau Batalkan terhadap penggunaan cookie dalam situs web ini. Learn more