Belum Fix Udah Protes, Ketahuilah Kenaikan Iuran BPJS Masih Dibicarakan Loh!
Sumber: Kanal Kalimantan

Health / 2 October 2019

Kalangan Sendiri

Belum Fix Udah Protes, Ketahuilah Kenaikan Iuran BPJS Masih Dibicarakan Loh!

Lori Official Writer
2680

Masyarakat Indonesia kembali protes setelah rencana iuran BPJS akan dinaikkan pemerintah.

Merasa terlalu membebani, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demo di depan kantor DPR/MPR RI pada Rabu, 2 Oktober 2019 hari ini. Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk Kelas III.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr H M Subuh, MPPM menyampaikan kalau kenaikan iuran BPJS sebenarnya masih belum fix. Pasalnya, rencana tersebut masih menunggu keputusan dari presiden.

“Sekarang masih dalam proses, kalau sudah ditetapkan ya harus diikuti. Presiden masih menerima masukan, termasuk dari organisasi profesi. Kita juga mempertimbangkan yang sebagian pembayarannya ditanggung perusahaan,” kata dr Subuh, seperti dikutip Detik Health, Selasa (1/10).

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini meliputi kenaikan untuk Kelas I sebesar Rp 160 ribu per bulan, Kelas II menjadi Rp 110 ribu per bulan dan Kelas III masih tetap dengan harga sebelumnya. Hal ini diputuskan sesuai dengan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena pesertanya merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Adapun alasan utama pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan adalah untuk menanggulangi masalah defisit keuangan yang semakin meningkat.

Baca Juga:

Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung

BPJS Ketenagakerjaan Resmi Beroperasi Penuh Mulai Hari Ini

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan jika kenaikan ini jadi salah satu solusi untuk memperbaiki persoalan defisit.

“Tujuan kita tidak untuk menyusahkan masyarakat, ada 130 juta masyarakat yang ditanggung pemerintah. Kalau kita rata-rata iuran BPJS Kesehatan Rp 40.000 sementara pengeluaran rata-rata mencapai Rp 50.000. Ini yang membuat defisit,” jelasnya.

Fachmi menjelaskan bahwa sistem BPJS Kesehatan bersifat gotong royong di mana yang kaya mensubsidi yang miskin dan yang sehat mensubsidi yang sakit. Misalnya, kelas I iuran normalnya Rp 300.000 per bulan, tapi pemerintah hanya membebaninya dengan Rp 160.000. Sisanya disubsidi oleh sektor lain.

Dengan penjelasan ini, tentunya tuntutan Serikat Pekerja Indonesiayang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III sama sekali tak beralasan. Sebab pemerintah sendiri sudah memutuskan tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.

“Kami mengatakan iuran BPJS Kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau (presiden) untuk dipertimbangkan iuran Kelas III tidak dinaikkan,” ucap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menyusul aturan baru soal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019. Aturan ini dibuat sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019, BPJS Kesehatan memutuskan untuk menonaktifkan kurang lebih 4.6 juta peserta PBI terhitung mulai 1 Oktober 2019 kemarin.

“Peserta tersebut mulai 1 Oktober maka penjaminan layanan kesehatannya tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita.

Untuk mencari tahu apakah seseorang masih masuk PBI atau tidak bisa dicek melalui Dinas Sosial setempat, kantor BPJS, atau rumah sakit. 

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami