Siswa Pelaku Kekerasan Renggo Terancam Pidana 10 Tahun
Sumber: Republika.co.id

Nasional / 5 May 2014

Kalangan Sendiri

Siswa Pelaku Kekerasan Renggo Terancam Pidana 10 Tahun

Lori Official Writer
6327

Polisi tengah menunggu hasil otopsi jenazah Renggo Khadafi (11), pelajar SD 09 Pagi Makassar korban kekerasan kakak kelasnya SY (13).  Bila hasil otopsi membuktikan adanya kekerasan, maka pelaku bakal dikenakan ancaman hukuman.

“Pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 10 tahun. Tapi ini dengan catatan apabila terbukti. Sementara untuk proses penahanan kita lihat undang-undang peradilan anak,” jelas Mulyadi, seperti dilansir Kompas.com, Senin (5/5).

Kendati begitu, polisi akan tetap bekerja sama dengan Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak sekolah.

Sementara, SY telah mengakui perbuatannya pada saat diperiksa Minggu, 4 Mei 2014 kemarin. Polisi masih menetapkan SY sebagai sanksi. “Tadi malam sudah diperiksa, dia (SY) sementara mengakui pemukulan. Belum tersangka, masih sanksi. Kita lihat hasil otopsi,” kata Mulyadi.

Kasus penganiayaan Renggo terjadi pada Senin, 28 April 2014 lalu. Ia mendapat pemukulan tepat di lantai dua ruangan kelas V. Renggo akhirnya merenggang nyawa setelah dirawat di RS Polri, Kramat jati, Jakarta Timur setelah sempat muntah darah setelah kejadian.

Kejadian ini mendapat tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ia menyebutkan bahwa kasus kekerasan anak sekolah dapat disebabkan oleh terabaikannya pendidikan moral dan akhlak di sekolah. Disamping dibekali dengan ilmu pengetahuan, pendidikan moral dan budi pekerti tetap penting diajarkan.

 

Baca Juga Artikel Lainnya:

Kemendikbud Ancam Sekolah yang Ketahuan Mem-bully Siswa Baru

Kepala Sekolah JIS Puji Buron FBI Ini Luar Biasa

Jokowi Ambil Cuti, Ini Komentar Ahok

Angga Sasongko: Mari Lebih Banyak Bicara Soal Inovasi

Keajaiban Hidup Bayi Kurang dari 0,5 KG

Sumber : Kompas.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami