Penyebar Surat Seks Bebas di Bandung Dituntut Setahun Penjara
Sumber: merdeka.com

Spirituality / 20 November 2013

Kalangan Sendiri

Penyebar Surat Seks Bebas di Bandung Dituntut Setahun Penjara

Lois Official Writer
4443

Beberapa waktu yang lalu, Bandung dihebohkan dengan surat sekte seks bebas yang mencantumkan nama PNS di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. GG pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dengan hukuman satu tahun penjara, menurut JPU Fauzan, Selasa (19/11).

Terdakwa GG dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Tentunya kami akan ajukan pembelaan pada pekan depan,” ujar Tito Pandjaitan, kuasa hukum GG. Menurut Tito, GG hanyalah korban semata karena hal itu dilatarbelakangi masa kecil GG yang tidak bahagia dan lingkungan yang tidak sehat sehingga terjerumus dalam sekte seks bebas.

Perkara sekte seks bebas di Kota Bandung tersebut terjadi pada Mei 2013. Pada mulanya, terdakwa GG adalah informan yang memberi data dan keterangan mengenai surat perintah tersebut. Dia juga membeberkan kapan dan dimana rencana ritual seks itu akan dilakukan. Namun, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung saat menggeledah kamar indekos GG dan menemukan sejumlah salinan surat berkop Perpusarda dan stempel Pemkot Bandung di kawasan Caringin Kota Bandung.

Akibat perbuatan yang kita lakukan, kita bisa mendapatkan hukuman, meskipun hal itu dilatarbelakangi oleh masa kelam. Jika masa lalu kita buruk, jangan hal itu mempengaruhi masa depan kita. Yang harus kita lakukan adalah berusaha untuk selalu menjadi yang lebih baik setiap harinya.

 

Baca juga :

Menjadi Sahabat Bagi Pasangan : Istri Kepada Suami (1)

Mengakhiri Pertandingan dengan Baik

Ciri Orangtua yang Jadi Sahabat Anak

Minuman yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Sumber : antaranews.com by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami