Atas tindakannya yang mengganggu ketertiban di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada 17 dan 18 Juli 2013 lalu, pemerintah melalui oleh dua pemerintah daerah (pemda) sekaligus hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada organisasi Front Pembela Islam (FPI)
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Jumat (26/7/2013). "Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal pada Selasa (23/7/2013) lalu," katanya.
Menurut Bahtiar, surat teguran ditembuskan pula ke Kesbangpol Kemendagri. Menurutnya, surat teguran itu dilayangkan sebagai bentuk pembinaan ormas oleh pemerintah. Sanksi tersebut diberikan terkait tindakan FPI yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan saat terjadi bentrokan antara FPI dan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dalam dua surat teguran itu FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban keamanan. Hal ini terjadi setelah warga dan massa FPI Temanggung terlibat bentrok di Sukorejo, Kamis (18/7/2013).
Pemerintah wajib bertanggungjawab jika dikemudian hari ormas-ormas kembali bertindak diluar hukum dan kepatutan. Terutama dalam aksi-aksi sepihak yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia seperti yang diterjadi dalam bentrok di Sukorejo Jawa Tengah, pekan lalu.
Baca Juga Artikel Lain: